Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah
Rabu, 05 Januari 2022 - 18:21 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto dan seorang anggota DPRD, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan seorang anggota DPRD, sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Eko sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. “Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Andi Rian, Rabu (5/1/2022).
Dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya pejabat publik di Kota Depok. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Baca juga: Fahri Bachmid Bakal Jadi Saksi Ahli Terkait Dugaan Mafia Tanah di BPN Depok
Kedua pejabat Kota Depok adalah Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok. Saat kasus tanah ini bergulir, Eko saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.
E dan A lalu bertemu di daerah Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Eko sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. “Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Andi Rian, Rabu (5/1/2022).
Dari empat orang yang dijadikan tersangka, dua diantaranya pejabat publik di Kota Depok. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Baca juga: Fahri Bachmid Bakal Jadi Saksi Ahli Terkait Dugaan Mafia Tanah di BPN Depok
Kedua pejabat Kota Depok adalah Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Nurdin Al Ardisoma, anggota DPRD Kota Depok. Saat kasus tanah ini bergulir, Eko saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.
E dan A lalu bertemu di daerah Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).
Lihat Juga :