Jadi Tersangka, Tiga Penari Erotis Tak Ditahan
A
A
A
JEPARA - Polisi tidak menahan tiga penari erotis di Pantai Kartini Jepara, meski telah ditetapkan bersama empat orang lainnya. Mereka dianggap kooperatif karena dengan kesadaran telah menyerahkan diri dan memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.
"Untuk tiga tersangka perempuan (penari erotis) ini kita tidak lakukan penahanan mengingat masih perlu bimbingan. Mereka sebelumnya telah menyerahkan diri datang ke polisi dan kooperatif," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, ketiga perempuan dengan inisial E, V, dan K tersebut bukan menjadikan penari erotis sebagai profesi utama. Mereka baru menjadi sexy dancer setelah menerima permintaan dan disepakati tarif serta pakaian yang harus dikenakan.
"Dia tergantung pesanan, request yang membutuhkan. Mereka ada di klub (agensi) nanti disuruh ketika kegiatan (tari erotis) pakai baju seperti apa. Request-nya kan gitu. Untuk para penari kita kenakan Pasal 34 UU Pornografi," tukasnya.
Dalam Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No 44/2008 tentang Pornografi disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
"Untuk tiga tersangka perempuan (penari erotis) ini kita tidak lakukan penahanan mengingat masih perlu bimbingan. Mereka sebelumnya telah menyerahkan diri datang ke polisi dan kooperatif," kata Kasatreskrim Polres Jepara, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, ketiga perempuan dengan inisial E, V, dan K tersebut bukan menjadikan penari erotis sebagai profesi utama. Mereka baru menjadi sexy dancer setelah menerima permintaan dan disepakati tarif serta pakaian yang harus dikenakan.
"Dia tergantung pesanan, request yang membutuhkan. Mereka ada di klub (agensi) nanti disuruh ketika kegiatan (tari erotis) pakai baju seperti apa. Request-nya kan gitu. Untuk para penari kita kenakan Pasal 34 UU Pornografi," tukasnya.
Dalam Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No 44/2008 tentang Pornografi disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
(wib)