Lagi, 22 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Rabu, 18 April 2018 - 07:30 WIB
Lagi, 22 Mantan dan...
Lagi, 22 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
A A A
MEDAN - Diketahui 22 mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumut, Medan. Pemeriksaan itu sudah berlangsung sejak Senin (16/4/2018).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir, kedatangannya ke Mako Brimob Polda Sumut karena mendapat undangan KPK, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi interplasi yang menyeret 38 orang bekas anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi dari 38 tersangka yang telah dinyatakan oleh KPK," kata Nasir di Mako Brimob, Medan, Selasa (17/4/2018).

Nasir mengaku dicecar beberapa pertanyaan dari KPK terkait dugaan korupsi interplasi. Dia juga menampik menerima uang dari hasil pengesahan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD).

"Biasalah seperti yang lalu juga terkait dengan interplasi. Saya ditanya apakah ada menerima uang atau tidak dari proses interplasi. Lalu juga ditanya adakah menerima uang dari hasil pengesahan APBD. Ya saya jawab tidak ada menerima uang," tegasnya.

Selain Muhammad Nasir, ada sekitar kurang lebih 20 orang saksi lain yang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di DPRD Sumut periode 2009-2014.

Sementara itu, saksi lain dari Politisi PDI Perjuangan, Samsul Hilal juga terlihat menjadi saksi atas dugaan korupsi massal di Provinsi Sumut tersebut. Namun, Samsul Hilal enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

"Masih pertanyaan yang lama. Ini saya belum selesai masih mau ke dalam lagi," ujarnya sambil berlalu ke dalam Mako Brimob.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan pada periode tersebut.

Para tersangka yang berjumlah 38 orang itu diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)