TNI AL Tangkap 3 Speedboat Penyelundup 40 TKI Ilegal dan 9 WNA

Rabu, 18 April 2018 - 02:30 WIB
TNI AL Tangkap 3 Speedboat...
TNI AL Tangkap 3 Speedboat Penyelundup 40 TKI Ilegal dan 9 WNA
A A A
BATAM - Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam berhasil mengamankan tiga unit speedboat tanpa nama bermesin Yamaha 250 PK yang membawa TKI ilegal di perairan Teluk Mata Ikan Nongsa, Batam, Selasa (17/4). TNI AL juga mengamankan 40 TKI ilegal dan 9 orag Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Banglades.

Penangkapan berawal dengan adanya informasi intelijen bahwa akan ada aktivitas pengiriman TKI ilegal dari Batam menuju Malaysia.

Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah perairan Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut. Pada saat Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penyekatan, terdeteksi secara visual adanya speedboat mencurigakan dari arah Teluk Mata Ikan Nongsa Batam menuju ke arah Malaysia.

Tim selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan speedboat di koordinat 1° 11' 20.2956" N - 104° 6' 39.1428" E. Patkamla Sea Rider 1 melakukan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya.

Dalam pemeriksaan itu ditemukan TKI ilegal sebanyak 49 orang. Terdiri dari WNI 40 orang (laki-laki 36 dan perempuan 4) serta WNA 9 orang warga negara Banglades dengan ABK 4 orang. Para TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.

Selanjutnya speedboat tanpa nama beserta muatan TKI Ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut. Setibanya di Dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap ABK dan para TKI Ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada barang-barang terlarang. Sedangkan untuk ABK kapal dilaksanakan tes urine dengan hasil 2 orang ABK positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran. Sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi dan BNN kota Batam sebagai instansi yang berwenang.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan Narkotika dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.
(rhs)
Berita Terkait
Tim Satgas Jala Yudha...
Tim Satgas Jala Yudha 22 TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Batam
Gerak Cepat! TNI AL...
Gerak Cepat! TNI AL Kerahkan Unsur Bantu Evakuasi Laka Laut di Kepulauan Riau
TNI AL Tangkap Kapal...
TNI AL Tangkap Kapal Tangker Berbendera Panama di Kepulauan Riau
TNI AL Berhasil Gagalkan...
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
Melihat dari Dekat Latihan...
Melihat dari Dekat Latihan Gabungan TNI AL di Kepulauan Riau
Lanal Dumai dan Satgas...
Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Gurindam Sakti-23 Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal di Riau
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
39 menit yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
43 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
1 jam yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
1 jam yang lalu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
2 jam yang lalu
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
2 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved