Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta-Demak

Jum'at, 13 April 2018 - 15:46 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta-Demak
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta-Demak
A A A
DEMAK - Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu jaringan Jakarta-Demak yang beroperasi menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribuan.

Dua pelaku yang ditangkap yakni AH (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dan SN (49) warga Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Terbongkarnya peredaran uang palsu itu berawal dari laporan dari warga yang menjadi korban transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat.

"Warga melapor ada yang membeli barang di warung pakai pecahan uang Rp50 ribu, namun uang itu ternyata palsu. Dari laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan akhirnya berhasil kita amankan SN. Kemudian berdasarkan penyelidikan yang kita kembangkan berhasil menangkap AH," kata Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo, Jumat (13/4/2018).

Dari hasil penyidikan, SN mengaku mendapatkan uang palsu dari AH. Namun, AH menyatakan bukan sebagai produsen karena uang palsu sebesar Rp30,3 juta yang didapatkannya dengan membeli dari KW seharga Rp8 juta.

"Kemudian SN memecahkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan barang agar mendapat kembalian uang asli untuk melunasi utang. Dari uang palsu senilai Rp30,3 juta tersebut, diakui SN baru disebarkan di beberapa warung di wilayah Mijen. Uang itu juga mempunyai nomor seri yang sama," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2, ayat 3 UU tentang Mata Uang. Mereka terancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7399 seconds (0.1#10.140)