ASN Karawang Berharap Pemerintah Naikkan Gaji

Jum'at, 13 April 2018 - 10:04 WIB
ASN Karawang Berharap Pemerintah Naikkan Gaji
ASN Karawang Berharap Pemerintah Naikkan Gaji
A A A
KARAWANG - Sebanyak 11.597 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, harap-harap cemas dengan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji pokok pegawai. Mereka berharap pemerintah segera memutuskan kenaikan gaji ASN yang sudah beberapa tahun ini belum mengalami kenaikan.

Kenaikan dari gaji pokok ini sangat berarti bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah kenaikan harga barang kebutuhan pokok setiap tahunnya. Kenaikan gaji juga diharapkan dapat memacu kinerja ASN dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.

"Banyak juga ASN yang meminta informasi terkait rencana pemerintah menaikkan gaji pokok. Namun ini kan baru pembahasan saja dan itu sudah sejak lama wacana kenaikan ini dibahas tapi belum ada kepastian. Tahun ini juga ada pembahasan soal itu, tapi kita belum tahu pasti apakah tahun ini bisa diputuskan karena itu kewenangan pemerintah pusat. ASN di Karawang berharap kenaikan gaji bisa diputuskan tahun ini hingga tahun 2019 bisa dilaksanakan. Kalau benar diputuskan tahun ini tentunya ini anugerah bagi ASN yang sudah lama menantikan kenaikan gaji," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Kabupaten Karawang , Asep Aang Rahmatullah, Kamis (12/4/2018).

Menurut Aang, wacana kenaikan gaji pokok ASN saat ini masih dalam kajian Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Idealnya pemerintah bisa memutuskan kenaikan gaji ASN tahun ini sehingga tahun depan ASN sudah menerima kenaikan gaji. Namun pihaknya hanya menunggu hasil dari keputusan pemerintah pusat bakal seperti apa. Kenaikan gaji tidak memengaruhi keuangan pemerintah daerah karena yang membayar gaji itu dari pusat melalui anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).

"Tapi kan kalau terjadi kenaikan kita bisa memacu ASN untuk bekerja lebih baik lagi karena mereka sudah naik gaji. Hak mereka sudah dikabulkan, tinggal mereka melaksanakan kewajiban," katanya.

Aang mengatakan, seharusnya setiap kenaikan gaji pokok akan memacu pengabdian dengan memberikan kinerja yang lebih baik lagi untuk masyarakat. Pihaknya terus berupaya memacu kinerja para ASN di daerah dengan aturan-aturan mengenai ASN.

Masing-masing ASN mendapatkan gaji pokok yang variatif berdasarkan golongan mereka. Untuk golongan I/a yang terkecil Rp1,4 juta dan golongan I/d yang terbesar Rp2,5 juta. Lalu golongan II/a yang terkecil Rp1,9 juta dan golongan II/d yang terbesar Rp3,6 juta.

Kemudian untuk gaji pokok golongan III/a yang terkecil Rp2,4 juta dan golongan III/d yang terbesar Rp4,5 juta. Sementara untuk golongan IV/a Rp4,7 juta, dan golongan IV/b yang terbesar adalah Rp4,9 juta. Kalaupun terjadi kenaikan, diperkirakan sekitar 5 persen dari gaji pokok.

Sementara itu Erik pegawai golongan I/a di lingkungan Pemkab Karawang mengatakan, pemerintah seharusnya memutuskan kenaikan gaji tahun ini. Alasannya sudah tiga tahun pemerintah tidak menaikkan gaji ASN, padahal harga kebutuhan pokok sudah naik berkali-kali.

"Sekarang yang naik bukan hanya sembako tapi listrik, bensin juga ini naik sehingga yang lain ikut naik. Kenaikan itu harusnya diimbangi dengan kenaikan gaji pegawai sehingga kita tidak kewalahan seperti sekarang," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6897 seconds (0.1#10.140)