Beroperasi 3 Tahun, Satpol PP Segel Loket Parkir di RSUD Tangsel

Kamis, 12 April 2018 - 03:37 WIB
Beroperasi 3 Tahun,...
Beroperasi 3 Tahun, Satpol PP Segel Loket Parkir di RSUD Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel loket parkir ilegal yang sudah beroperasi selama tiga tahun di area RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari penyegelan itu, operator parkir tak lagi berhak memungut Pungli berkedok tarif parkir kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di RSUD Tangsel.

"Dengan ini, pengelola tak bisa lagi memungut uang parkir dari pemilik kendaraan," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto di Tangsel, Rabu 11 April 2018.

Ditegaskan Oki, penyegelan usaha ilegal ini, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perparkiran.

"Pasal 8 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran dan atau mengatur perparkiran tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang berwenang. Ini sudah tiga tahun tanpa izin," jelasnya lagi.

Menurut dia, penyegelan ini baru dilakukan setelah pihak RSUD Tangsel berkirim surat kepada Satpol PP dan PT Jembar Bangkit Perkasa, selaku pengelola parkir di RSUD Tangsel.

"Ketika kami mintakan izinnya, pengelola tak bisa menunjukkan izin resminya, maka kami lakukan tindakan tegas. Jika masih memungut uang parkir dari masyarakat, maka bisa kami tingkatkan ke pidana," ucapnya.

Penelusuran di lapangan, bahwa tiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke area RSUD di stop di pintu loket masuk. Di sana, ada seseorang yang berjaga dengan menyerahkan secarik kertas tiket. Anehnya, dalam tiket tersebut tak ada keterangan resmi sebagaimana mestinya.

Begitu pemilik kendaraan akan keluar RSUD, di pintu keluar ada petugas loket yang berjaga. Tanpa ada perhitungan tarif resmi, petugas dengan pakaian preman tersebut lantas meminta sejumlah uang dengan kelipatan jam yang ditulis dengan kode tertentu oleh petugas di pintu masuk parkir.

Kondisi itu, tentu berpeluang untuk terjadinya praktik Pungli, dimana pengendara diwajibkan membayar tarif parkir tak resmi berdasarkan kelipatan jam parkir. Padahal, seluruh uang yang diterima petugas parkir ilegal itu diduga tak ada yang masuk ke kas perparkiran daerah.

"Tarif parkirnya sama seperti tarif parkir resmi, biayanya berlipat tergantung jam. Padahal tiketnya tulisan tangan," ujar Farhan (32), pengendara yang memarkir kendaraannya di RSUD Tangsel.
(mhd)
Berita Terkait
Parkir RSU Tangsel Dikelola...
Parkir RSU Tangsel Dikelola Ormas dan Tak Masuk Retribusi, Wali Kota: Itu Pungli!
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Tengah Digodok
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
Tarif Parkir di Jakarta...
Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Mobil Rp60 Ribu/Jam dan Motor Rp18 Ribu/Jam
Pemkot Bandung Sisir...
Pemkot Bandung Sisir Parkir Liar Tak Sesuai Aturan, Plh Kepala Dishub: Kalau Ilegal Ditindak
Naikkan Tarif Parkir...
Naikkan Tarif Parkir Rp20 Ribu Tanpa Karcis, 10 Jukir Pasar Sentral Diamankan
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
2 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
2 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
2 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
5 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
6 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved