Sopir Truk Trailer Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Tersangka

Minggu, 08 April 2018 - 23:33 WIB
Sopir Truk Trailer Kecelakaan...
Sopir Truk Trailer Kecelakaan KA Sancaka Ditetapkan Tersangka
A A A
NGAWI - Sopir truk trailer yang sempat menghilang setelah truk yang dikemudikannya ditabrak kereta api Sancaka pada Jumat (6/4/2018) lalu, kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ngawi.
Namun polisi belum bisa mengungkapkan kejadian yang sebenarnya, karena masih mencari bukti-bukti tambahan atas kronologi kejadian.

Kereta Api Sancaka Yogyakarta-Surabaya menghantam truk trailer di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat sore. Sopir truk kontainer yang sempat menghilang tersebut bernama Mohamad Sholeh (40), warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Ia diamankan di rumah temanya tidak jauh dari lokasi tabrakan setelah 24 jam meninggalkan lokasi kejadian karena merasa shok. Kini tersangka dalam penahan Polres Ngawi dan kasusnya ditangai oleh Satreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sholeh mengaku menjalankan truknya meninggalkan lokasi proyek tanpa pengawalan dan sepengetahuan petugas pengontrol jam kereta. Pada saat melintasi rel kereta, truk terlalu menikung karena haluan tidak tepat, sehingga berhenti melintang di atas rel.

Nahas, secara bersamaan melaju kereta api Sancaka dari arah Barat dengan kecepatan tinggi. Mengetahu dalam kondisi bahaya, Sholeh keluar meninggalkan truknya, sehingga tabrakan tidak bisa terhindarkan.

Akibatnya, lokomotif kereta terguling, gerbong kedua putus dan terlempar mengenai sebuah mobil Avanza yang sedang parkir. Kejadian ini menewaskan masinis bernama Mustofa dan asisten masinis bernama Hendra Wahyudi mengalami luka berat. (Baca: KA Sancaka Hantam Truk di Ngawi, 2 Tewas)

“Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka Sholeh dianggap berbuat lalai sehingga mengakibatkan kematian seseorang,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).

Saat ini Sholeh ditahan di Mapolres Ngawi dan dikenakan Pasal 359 KUHP sub Pasal 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Terobos Palang Pintu,...
Terobos Palang Pintu, Truk Molen Semen Tertabrak Kereta Taksaka di Bantul
Kecelakaan di Jalur...
Kecelakaan di Jalur Kereta Bekasi, 1 Wanita Tewas Tertabrak
Ditemukan Tewas di Jalur...
Ditemukan Tewas di Jalur Kereta, Pria di Bandarlampung Diduga Tertabrak Kereta Api
Pemotor Tewas Tertabrak...
Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kemayoran
Ini Identitas 4 Orang...
Ini Identitas 4 Orang yang Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang
Truk Tertabrak dan Terseret...
Truk Tertabrak dan Terseret Kereta CPO Sejauh 20 Meter di Medan, Sopir Selamat
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
33 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved