Mahasiswa Aceh Tengah Tuntut Proses Hukum Sukmawati
A
A
A
TAKENGON - Mahasiswa dan masyarakat Aceh Tengah berunjuk rasa di Simpang Lima Kota Takengon, Aceh, menuntut pemerintah untuk melakukan proses hukum terhadap Sukmawati Sukarnoputri yang dinilai telah melecehkan agama Islam melalui puisinya yang dibacakan di acara Indonesia Fashion Week (IFW) 2018 beberapa waktu lalu.
Massa yang diperkirakan berjumlah seratusan lebih membawa berbagai poster bertulis kecaman terhadap Sukmawati. Mereka menuntut penegak hokum bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan puteri proklamator kemerdekaan Indonesia itu.
Sukmawati dinilai melanggar UU hukum pidana (KUHP) Pasal 156 hurup a, tentang Penodaan Agama. Koordinator aksi Kurnia Gading mengatakan puisi “Ibu Indonesia” yang dibacakan Sukmawati telah menyinggung perasaan umat Islam dan melanggar undang undang yang berlaku di indonesia.
Menurutnya, meski Sukmawati telah meminta maaf namun proses hukum tetap harus berjalan agar pelanggaran hukum yang serupa tidak terulang kembali.
Usai menyampaikan aspirasinya selama satu jam, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian Polres Aceh Tengah.
Massa yang diperkirakan berjumlah seratusan lebih membawa berbagai poster bertulis kecaman terhadap Sukmawati. Mereka menuntut penegak hokum bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan puteri proklamator kemerdekaan Indonesia itu.
Sukmawati dinilai melanggar UU hukum pidana (KUHP) Pasal 156 hurup a, tentang Penodaan Agama. Koordinator aksi Kurnia Gading mengatakan puisi “Ibu Indonesia” yang dibacakan Sukmawati telah menyinggung perasaan umat Islam dan melanggar undang undang yang berlaku di indonesia.
Menurutnya, meski Sukmawati telah meminta maaf namun proses hukum tetap harus berjalan agar pelanggaran hukum yang serupa tidak terulang kembali.
Usai menyampaikan aspirasinya selama satu jam, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian Polres Aceh Tengah.
(rhs)