Tuduhan Ujaran Kebencian Tak Terbukti, Pemilik Saracen Divonis 10 Bulan Penjara
A
A
A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi pemilik grup Saracen. Atas vonis itu, pemuda berusia 32 tahun ini menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Jasriadi melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi Elektronik.
"Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 10 bulan terhadap terdakwa Jasriadi," ucap Hakim Ketua, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018).
Putusan 10 bulan penjara jauh lebih ringan dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Namun Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan infromasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik. Jadi banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Terdakwa Jasriadi, warga asal Pekanbaru sebut hakim Asep, hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi menurut hakim hanyalah melanggar karena mengkases akun facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017.
Padahal, kata hakim, Sri Rahayu tidak mengizinkan menggunakan akun facebooknya. Di mana terdakwa melakukan perubahan atas Sri Rahayu diubahnya menjadi nama Saracen. Antara Sri dan Jasriadi sudah kenal selama 4 tahun melalui media sosial.
Tanpa izin saksi Sri, terdakwa mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu melakukan perubahan status sebanyak tiga kali serta mengubah tampilan akun facebook Sri Rahayu. Padahal ketika itu akun facebook Sri Rahayu tengah disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian.
Sri Rahayu sendiri sebelumnya sudah divonis penjara 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Atas putusan 10 bulan penjara, Jasriadi menyatakan banding. Menurut Jasriadi semua yang dituduhkan kepadanya seperti SARA, ujaran kebencian dan pembuat 800.000 akun untuk penyebaran kebencian kepada pemerintah tidak terbukti.
"Saya kenal dengan Sri Rahayu dan dia meminta saya memperbaiki akun facebooknya yang bermasalah. Jadi dia tahu saya sedang memperbaiki akunya. Saya tidak bersalah makanya banding," ucapnya.
Selama proses penyelidikan hingga bergulir ke pengadilan Jasriadi sudah menjalani penahanan selama 8 bulan. Artinya jika dia tidak banding dia tinggal menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi. Jasriadi ditangkap pada Agustus 2017 oleh Mabes Polri di Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Jasriadi melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi Elektronik.
"Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 10 bulan terhadap terdakwa Jasriadi," ucap Hakim Ketua, Asep Koswara, Jumat (6/4/2018).
Putusan 10 bulan penjara jauh lebih ringan dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Namun Jasriadi bebas dari tuntutan dari tuduhan penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu dakwaan dalam perkara melakukan ujaran kebencian menurut hakim juga tidak terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
Terdakwa juga terbebas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan infromasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik. Jadi banyak sangkaan polisi tentang Saracen tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Terdakwa Jasriadi, warga asal Pekanbaru sebut hakim Asep, hanya terbukti melanggar tentang informasi elektronik. Jasriadi menurut hakim hanyalah melanggar karena mengkases akun facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017.
Padahal, kata hakim, Sri Rahayu tidak mengizinkan menggunakan akun facebooknya. Di mana terdakwa melakukan perubahan atas Sri Rahayu diubahnya menjadi nama Saracen. Antara Sri dan Jasriadi sudah kenal selama 4 tahun melalui media sosial.
Tanpa izin saksi Sri, terdakwa mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu melakukan perubahan status sebanyak tiga kali serta mengubah tampilan akun facebook Sri Rahayu. Padahal ketika itu akun facebook Sri Rahayu tengah disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian.
Sri Rahayu sendiri sebelumnya sudah divonis penjara 1 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.
Atas putusan 10 bulan penjara, Jasriadi menyatakan banding. Menurut Jasriadi semua yang dituduhkan kepadanya seperti SARA, ujaran kebencian dan pembuat 800.000 akun untuk penyebaran kebencian kepada pemerintah tidak terbukti.
"Saya kenal dengan Sri Rahayu dan dia meminta saya memperbaiki akun facebooknya yang bermasalah. Jadi dia tahu saya sedang memperbaiki akunya. Saya tidak bersalah makanya banding," ucapnya.
Selama proses penyelidikan hingga bergulir ke pengadilan Jasriadi sudah menjalani penahanan selama 8 bulan. Artinya jika dia tidak banding dia tinggal menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi. Jasriadi ditangkap pada Agustus 2017 oleh Mabes Polri di Pekanbaru.
(wib)