KPU Tanjungpinang Temukan 4.000 Lebih Pemilih Ganda
A
A
A
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menemukan lebih dari 4.000 pemilih ganda dalam masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang. Terkait temuan ini KPU akan mencoret separuh dari jumlah pemilih ganda.
Jumlah yang akan dicoret tentunya akan mempengaruhi jumlah DPS sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini KPU mencatat jumlah DPS sebanyak 144.241 pemilih.
"Selama perbaikan DPS, kita temukan lebih 4.000 pemilih ganda. Tentu, kita akan verifikasi untuk dicoret separuh dari temuan itu," kata Robby di Tanjungpinang, Jumat (6/4/2018).
Dia menjelaskan, temuan pemilih ganda ini ditemukan di dua kecamatan atau kelurahan berbeda. Misalkan satu orang pemilih ganda bisa di dua kecamatan atau kelurahan.
"Ada yang kita temukan namanya muncul di dua kecamatan. Mau tak mau yang bersangkutan (pemilih ganda) harus memilih salah satu kecamatan," ujarnya.
Robby menambahkan, saat perbaikan DPS masih dilaksankan Pantia Pemungut Suara (PPS) di kelurahan masing-masing. Rencananya, setelah semua data yang masuk setelah selesai diinput, maka KPU akan menetapkan DPT pada pertengahan April ini.
"Kita belum tahu berapa jumlah pemilih baru yang mendaftar ke kelurahan. Sekarang ini datanya masih di kelurahan masing-masing," sebutnya.
Dari data hasil rekapitulasi, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 55.373 jiwa.Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 jiwa, Kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599 jiwa, dan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih mencapai 15.366 jiwa. "Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang," katanya.
Robby menuturkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara sebanyak 317 TPS sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak giografis warga, dan tentunya juga jangkauan warga supaya tak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga. KPU mengucapkan terimakasih kepada PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada sampai penetapan DPS.
"Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019.Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik," pungkasnya.
Jumlah yang akan dicoret tentunya akan mempengaruhi jumlah DPS sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini KPU mencatat jumlah DPS sebanyak 144.241 pemilih.
"Selama perbaikan DPS, kita temukan lebih 4.000 pemilih ganda. Tentu, kita akan verifikasi untuk dicoret separuh dari temuan itu," kata Robby di Tanjungpinang, Jumat (6/4/2018).
Dia menjelaskan, temuan pemilih ganda ini ditemukan di dua kecamatan atau kelurahan berbeda. Misalkan satu orang pemilih ganda bisa di dua kecamatan atau kelurahan.
"Ada yang kita temukan namanya muncul di dua kecamatan. Mau tak mau yang bersangkutan (pemilih ganda) harus memilih salah satu kecamatan," ujarnya.
Robby menambahkan, saat perbaikan DPS masih dilaksankan Pantia Pemungut Suara (PPS) di kelurahan masing-masing. Rencananya, setelah semua data yang masuk setelah selesai diinput, maka KPU akan menetapkan DPT pada pertengahan April ini.
"Kita belum tahu berapa jumlah pemilih baru yang mendaftar ke kelurahan. Sekarang ini datanya masih di kelurahan masing-masing," sebutnya.
Dari data hasil rekapitulasi, jumlah DPS Tanjungpinang Timur sebagai daerah yang paling banyak dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 55.373 jiwa.Tanjungpinang Barat berjumlah 34.903 jiwa, Kecamatan Bukit Bestari berjumlah 38.599 jiwa, dan Tanjungpinang Kota jumlah pemilih mencapai 15.366 jiwa. "Jumlah pemilih tersebut tersebar di 317 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tanjungpinang," katanya.
Robby menuturkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara sebanyak 317 TPS sudah mempertimbangkan lokasi kedekatan wilayah, letak giografis warga, dan tentunya juga jangkauan warga supaya tak terlalu jauh dengan lokasi TPS dengan kediaman warga. KPU mengucapkan terimakasih kepada PPDP, PPS dan PPK yang sudah membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pilkada sampai penetapan DPS.
"Tentunya data DPS dan DPT pilkada ini menjadi basis awal bagi KPU Tanjungpinang untuk menjadikan DPS pemilu 2019.Bahkan basis pendataan wajib menggunakan KTP elektronik," pungkasnya.
(wib)