Terima Suap Toyota Alphard, Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Jum'at, 06 April 2018 - 14:56 WIB
Terima Suap Toyota Alphard,...
Terima Suap Toyota Alphard, Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Kota Batu itu juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

JPU KPK Iskandar Marwanto dalam surat tuntutannya menyebutkan, Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy juga menerima suap dengan uang senilai Rp95 juta dan Rp200 juta.

Perbuatan Eddy Rumpoko dianggap melanggal pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. “Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku tak bersalah," kata Iskandar dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Unggul Mukti Warso ini, Jumat (6/4/2018).

Dalam surat tuntutan JPU KPK menyebutkan, ada tujuh tender yang dimenangkan oleh Filipus Djap pada 2016 melalui PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa di Dinas Pendidikan Kota Batu. Di antaranya, proyek pengadaan batik siswa SD dengan pagu Rp1,2 miliar dengan nilai penawaran Rp1,1 miliar. Pengadaan batik siswa SMP Rp632,1 dengan nilai penawaran Rp614,1 juta. Pengadaan batik siswa SMA/SMK Rp867,3 juta dengan nilai penawaran Rp640,4 juta.

Pengadaan almari sudut baca SD Negeri Rp2,1 miliar penawaran Rp2 miliar, belanja seragam bawahan SMA/SMK Rp862,3 juta nilai penawaran Rp851,9, belanja seragam bawahan SMP/MTs Rp728,6 dengan nilai penawaran Rp710 juta. Kemudian pengadaan di Dinas Pendapatan dan Badan Penanaman Modal berupa meja kerja, kursi, meja dan kursi hadap Blok B senilai Rp5 miliar nilai penawaran Rp4,929 miliar.

Selanjutnya, dugaan korupsi muncul ketika Filipus Djap menyerahkan uang pada Edi Setiawan. Filipus Djap kemudian menuju ke rumah dinas Eddy Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman 98 Kota Batu. Filipus Djap membawa paper bag BRI prioritas yang diperuntukkan bagi Eddy Rumpoko yang berisi uang sejumlah Rp200 juta ke ruang tunggu rumah dinas terdakwa.

Menurut JPU, ada banyak istilah yang digunakan terdakwa dalam perkara ini. Misalnya, kendaraan Toyota New Alphard disebut dengan 'si hitam'. Mobil tersebut pemberian dari uang fee oleh Filiphus Djap. Istilah tersebut terungkap pada 24 Agustus 2017 sekitar pukul 10.20 WIB. Terdakwa juga menghubungi Filiphus dan menyampaikan pesan agar tidak melakukan transaksi terlebih dahulu. Karena sedang dipantau oleh tim Saber Pungli dan KPK.

Menyikapi tuntutan JPU KPK tersebut, Eddy Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya, Mustofa meminta waktu untuk menyusun surat pembelaan atau nota pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. Kemudian, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini, Mustofa mengaku sudah menduga besaran tuntutan JPU KPK tersebut. “Kami akan mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan,” katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9902 seconds (0.1#10.140)