Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Ini Diamankan Polisi
A
A
A
PEKALONGAN - Polres Pekalongan membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi kurir psikotropika jenis obat Riklona, Jumat (6/4/2018). Pelaku yakni Syarifudin A,(21), warga Dukuh Gembong Kelurahan, Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dengan ciri-ciri tangan dan kaki bertato serta rambut disemir kuning yang sering membawa obat di wilayah Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut," jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan bahwa telah membawa (delapan) butir obat Riklona namun sempat dibuang terlebih dahulu pada saat diperintahkan untuk berhenti.
Kemudian petugas memerintahkan tersangka untuk menunjukkan obat Riklona tersebut dan 8 butir obat Riklona ditemukan di pojok depan halaman rumah warga, selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengimbau kepada salah satu pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada petugas. "Untuk identitas pelaku tersebut sudah di ketahui dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pekalongan," pungkasnya.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dengan ciri-ciri tangan dan kaki bertato serta rambut disemir kuning yang sering membawa obat di wilayah Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut," jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan bahwa telah membawa (delapan) butir obat Riklona namun sempat dibuang terlebih dahulu pada saat diperintahkan untuk berhenti.
Kemudian petugas memerintahkan tersangka untuk menunjukkan obat Riklona tersebut dan 8 butir obat Riklona ditemukan di pojok depan halaman rumah warga, selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengimbau kepada salah satu pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada petugas. "Untuk identitas pelaku tersebut sudah di ketahui dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pekalongan," pungkasnya.
(nag)