Nunggak Rp2,9 Miliar, 80 Desa di Tangerang Terancam Tak Dapat Raskin
Kamis, 05 April 2018 - 07:10 WIB
Nunggak Rp2,9 Miliar, 80 Desa di Tangerang Terancam Tak Dapat Raskin
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 80 desa di Kabupaten Tangerang masih belum melunasi tunggakan program beras miskin (Raskin) atau yang biasa disebut beras sejahtera (Rasta) pada tahun 2017. Akibat tunggakan itu, Badan Urusan Logistik (Bulog) mengalami kerugian Rp2,9 Miliar.
Hal ini membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, curiga terjadinya kecurangan. Kasi Datun Kejari Tangerang Roland mengatakan,telah menerima berkas pelimpahan mengenai ratusan desa yang menunggak rastra 2017 dan akan menangani laporan tersebut.
"Ya, benar. Saya sudah terima berkasnya dari Kasi Datun. Saat ini sedang saya pelajari kasusnya dan akan dilakukan penindakan," kata Roland kepada SINDOnews di Kejari Tangerang, Rabu, 4 April 2018 kemarin.
Roland menuturkan, ada sejumlah tahap yang harus dilalui, sebelum dilakukan penindakan. Pertama, puluhan desa itu harus melunasi utangnya. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil tindakan.
Sementara itu, Kepala Sub Divre Bulog Tangerang Junaidi menambahkan, dari sebanyak 150 desa di Kabupaten Tangerang, baru 77 desa yang melunasi. Junaidi melanjutkan, kerja sama antara Bulog Sub Drive Tangerang dengan Kejari Tigaraksa, terbangun melaui MoU dalam pengawasan dan pembinaan kepada desa dan kelurahan yang menunggak rastra.
"Selain melalui MoU itu, kami juga telah menguasakan kepada Kejari untuk melakukan pembinaan, apabila ada desa yang menunggak agar ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Hal ini membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, curiga terjadinya kecurangan. Kasi Datun Kejari Tangerang Roland mengatakan,telah menerima berkas pelimpahan mengenai ratusan desa yang menunggak rastra 2017 dan akan menangani laporan tersebut.
"Ya, benar. Saya sudah terima berkasnya dari Kasi Datun. Saat ini sedang saya pelajari kasusnya dan akan dilakukan penindakan," kata Roland kepada SINDOnews di Kejari Tangerang, Rabu, 4 April 2018 kemarin.
Roland menuturkan, ada sejumlah tahap yang harus dilalui, sebelum dilakukan penindakan. Pertama, puluhan desa itu harus melunasi utangnya. Jika tidak, maka pihaknya akan mengambil tindakan.
Sementara itu, Kepala Sub Divre Bulog Tangerang Junaidi menambahkan, dari sebanyak 150 desa di Kabupaten Tangerang, baru 77 desa yang melunasi. Junaidi melanjutkan, kerja sama antara Bulog Sub Drive Tangerang dengan Kejari Tigaraksa, terbangun melaui MoU dalam pengawasan dan pembinaan kepada desa dan kelurahan yang menunggak rastra.
"Selain melalui MoU itu, kami juga telah menguasakan kepada Kejari untuk melakukan pembinaan, apabila ada desa yang menunggak agar ditindak sesuai aturan," ujarnya.
(whb)