Bea Cukai dan BNN Kediri Amankan Paket Mencurigakan
A
A
A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, Jawa Timur, mengamankan barang paketan dari Belanda tujuan Kota Kediri pada tanggal 21 Maret 2018.
“Kiriman tersebut berupa dua botol yang berisi cairan yang setelah dilakukan tes oleh petugas Bea Cukai menggunakan Narcotest hasilnya positif amphetamine. Dan hasil pemeriksaan lab pada dua botol tersebut botol A positif mengandung Acerid Acid dan botol B mengandung Pseudoephendrine,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (4/4/2018).
Menurut Adiek, kiriman paket itu tertuju kepada DR yang beralamat di Kota Kediri. Setelah paket barang yang diduga ada unsur kandungan prekursor diterima oleh DR, tim dari Bea Cukai, BNN dan Polres Kota Kediri melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasil dari penggeledahan tidak ditemukan alat maupun bahan lainnya yang terkait narkotika.
Pada Kamis, 29 Maret 2018, BNN telah mengadakan gelar perkara yang dihadiri Bea Cukai, Polres Kediri Kota, Kejaksaan, Dinkes dan Disperindag. Hasil gelar perkara kasus, belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana, karena barang yang dipesan Dr tidak sesuai dengan yang dikirim.
“Masyarakat harus lebih waspada dalam membeli barang secara online dari luar negeri, cek dulu keaslian toko online tersebut agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan tindak kejahatan lainnya,” lengkapnya. Untuk sementara kasus ini masih dalah tahap penyelidikan oleh Bea Cukai dan BNN.
“Kiriman tersebut berupa dua botol yang berisi cairan yang setelah dilakukan tes oleh petugas Bea Cukai menggunakan Narcotest hasilnya positif amphetamine. Dan hasil pemeriksaan lab pada dua botol tersebut botol A positif mengandung Acerid Acid dan botol B mengandung Pseudoephendrine,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (4/4/2018).
Menurut Adiek, kiriman paket itu tertuju kepada DR yang beralamat di Kota Kediri. Setelah paket barang yang diduga ada unsur kandungan prekursor diterima oleh DR, tim dari Bea Cukai, BNN dan Polres Kota Kediri melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasil dari penggeledahan tidak ditemukan alat maupun bahan lainnya yang terkait narkotika.
Pada Kamis, 29 Maret 2018, BNN telah mengadakan gelar perkara yang dihadiri Bea Cukai, Polres Kediri Kota, Kejaksaan, Dinkes dan Disperindag. Hasil gelar perkara kasus, belum ditemukan alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana, karena barang yang dipesan Dr tidak sesuai dengan yang dikirim.
“Masyarakat harus lebih waspada dalam membeli barang secara online dari luar negeri, cek dulu keaslian toko online tersebut agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan tindak kejahatan lainnya,” lengkapnya. Untuk sementara kasus ini masih dalah tahap penyelidikan oleh Bea Cukai dan BNN.
(rhs)