Formula Jalan Berbayar untuk Mobil Masuk ke Jakarta Harus Tepat
Senin, 02 April 2018 - 23:49 WIB
Formula Jalan Berbayar untuk Mobil Masuk ke Jakarta Harus Tepat
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi meminta agar penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah perbatasan Jakarta punya formulasi yang tepat. Sebab, penerapan kebijakan ini tidak semudah penerapan ganjil genap.
"Penerapan di wilayah perbatasan Jakarta perlu formulasi yang tepat," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dede Kusmuyadi pada Senin (2/4/2018). Menurut Dede, mengidentifikasi kendaraan dari masuk ke Jakarta, termasuk kendaran asal Jakarta ini bukan perkara mudah seperti ganjil genap.
Untuk itu, antar-pemerintah daerah satu dengan lainnya harus bersama merumuskan masalah bagi hasil penerapan tarif ERP. Sehingga, hasil pembagian keuntungan bisa digunakan untuk pembangunan wilayah.
Dede mencontohkan, pajak kendaraan bermotor yang disetorkan dari Kota Bekasi pada Pemprov Jawa Barat, dikembalikan sebanyak 30% pada daerah asal.
Dari pengembalian hasil tersebut tentunya akan bermanfaat banyak bagi pembangunan Kota Bekasi semisal memperbaiki jalan perbatasan yang dirasakan masyarakat DKI Jakarta. Saat ini, lanjut dia, setiap hari sedikitnya 6.000 kendaraan roda empat keluar dari Bekasi menuju Jakarta.( Baca: Bekasi Minta Kebijakan Kendaraan Bayar Masuk Jakarta Dikaji )
Jumlah ini didapat dari pendataan kendaraan keluar melalui tiga pintu tol yakni, Gerbang Tol Bekasi Timur I, Bekasi Barat I dan Bekasi Barat II. Namun, kendaraan masuk ke Jakarta bukan hanya berasal dari Bekasi saja.
Sehingga, pemerintah harus menyiapkan teknologi yang bisa mengidentifikasi daerah tempat asal kendaraan tersebut."Memang harus ada alat canggih untuk mengidentifikasi asal kendaraan tersebut, karena kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat nomor apa saja termasuk B. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan," tegasnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Al Rasyid menambahkan, kebijakan penerapan tarif ERP bagi kendaraan yang masuk ke Jakarta harus jelas formulanya dan disosialisasikan secara masif. Pasalnya, kebijakan yang akan diterapkan pada 2019 secara teknis belum terlihat matang."Kalau rugikan Bekasi, kami akan menolak kebijakan itu," imbuhnya.
Penerapan kebijakan tarif masuk ke Jakarta ini harus benar-benar disosialisasikan secara matang kepada masyarakat. Sebab, kendaraan masuk ke Jakarta bukan hanya berasal dari wilayah sekitar. Apalagi, Imbasnya skala nasional. Sehingga, kebijakan tarif masuk Jakarta perlu kajian lebih dalam pascapemaparan BPTJ terkait wacana itu di hadapan anggota DPR RI baru-baru ini.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerapkan tarif mobil masuk Jakarta. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan dari luar Jakarta saja, namun kendaraan berpelat B pun akan menjadi target kebijakan ini. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan pada awal 2019 mendatang.
"Penerapan di wilayah perbatasan Jakarta perlu formulasi yang tepat," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dede Kusmuyadi pada Senin (2/4/2018). Menurut Dede, mengidentifikasi kendaraan dari masuk ke Jakarta, termasuk kendaran asal Jakarta ini bukan perkara mudah seperti ganjil genap.
Untuk itu, antar-pemerintah daerah satu dengan lainnya harus bersama merumuskan masalah bagi hasil penerapan tarif ERP. Sehingga, hasil pembagian keuntungan bisa digunakan untuk pembangunan wilayah.
Dede mencontohkan, pajak kendaraan bermotor yang disetorkan dari Kota Bekasi pada Pemprov Jawa Barat, dikembalikan sebanyak 30% pada daerah asal.
Dari pengembalian hasil tersebut tentunya akan bermanfaat banyak bagi pembangunan Kota Bekasi semisal memperbaiki jalan perbatasan yang dirasakan masyarakat DKI Jakarta. Saat ini, lanjut dia, setiap hari sedikitnya 6.000 kendaraan roda empat keluar dari Bekasi menuju Jakarta.( Baca: Bekasi Minta Kebijakan Kendaraan Bayar Masuk Jakarta Dikaji )
Jumlah ini didapat dari pendataan kendaraan keluar melalui tiga pintu tol yakni, Gerbang Tol Bekasi Timur I, Bekasi Barat I dan Bekasi Barat II. Namun, kendaraan masuk ke Jakarta bukan hanya berasal dari Bekasi saja.
Sehingga, pemerintah harus menyiapkan teknologi yang bisa mengidentifikasi daerah tempat asal kendaraan tersebut."Memang harus ada alat canggih untuk mengidentifikasi asal kendaraan tersebut, karena kebijakan ini berlaku untuk kendaraan berpelat nomor apa saja termasuk B. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan," tegasnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Al Rasyid menambahkan, kebijakan penerapan tarif ERP bagi kendaraan yang masuk ke Jakarta harus jelas formulanya dan disosialisasikan secara masif. Pasalnya, kebijakan yang akan diterapkan pada 2019 secara teknis belum terlihat matang."Kalau rugikan Bekasi, kami akan menolak kebijakan itu," imbuhnya.
Penerapan kebijakan tarif masuk ke Jakarta ini harus benar-benar disosialisasikan secara matang kepada masyarakat. Sebab, kendaraan masuk ke Jakarta bukan hanya berasal dari wilayah sekitar. Apalagi, Imbasnya skala nasional. Sehingga, kebijakan tarif masuk Jakarta perlu kajian lebih dalam pascapemaparan BPTJ terkait wacana itu di hadapan anggota DPR RI baru-baru ini.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menerapkan tarif mobil masuk Jakarta. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan dari luar Jakarta saja, namun kendaraan berpelat B pun akan menjadi target kebijakan ini. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan pada awal 2019 mendatang.
(whb)