Usai Vonis, KPPU Beberkan Alasan Denda Tak Dibayar Terlapor Rp159 M

Senin, 02 April 2018 - 03:55 WIB
Usai Vonis, KPPU Beberkan...
Usai Vonis, KPPU Beberkan Alasan Denda Tak Dibayar Terlapor Rp159 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan mengapa sejumlah terlapor pelanggar persaingan usaha belum juga membayar denda usai vonis yang dijatuhkan pengadilan.

Sejak awal berdirinya KPPU pada tahun 2000, hingga tahun 2017, tercatat ada sekira Rp493 miliar denda yang sudah ditetapkan inkracht. Sedangkan yang telah masuk kedalam kas negara mencapai Rp334 miliar.

Sementara sisanya Rp159 miliar tak kunjung dibayarkan oleh para terlapor yang sudah divonis bersalah karena melanggar ketentuan persaingan usaha. Para pelakunya, sebagian besar memanfaatkan adanya kelemahan kewenangan yang dimiliki KPPU, seperti dalam bidang eksekusi dan piutang.

"Kalau yang kita lihat, tadikan hambatan yang kita hadapi dalam proses eksekusi dan piutang. Pertama, memang permohonan eksekusi kita tidak efektif, karena memang kita tidak mempunyai data tentang barang bergerak dan tidak bergerak dari terlapor. Kedua, memang beberapa kasus kita itu kan antara sejak putusan kita hingga sampai Mahkamah Agung (MA), jangka waktunya cukup lama," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean di kawasan Serpong, Minggu 1 April 2018 malam.

Beberapa alasan itu, menurut Panggabean, seringkali dimanfaatkan oleh para terlapor untuk mengabaikan pembayaran denda. Dia mencontohkan, waktu yang panjang antara putusan KPPU hingga MA, membuat perusahaan-perusahan kecil yang berperkara lebih dulu menghilang sebelum muncul putusan dari MA.

"Macam-macam hambatannya, terkadang perusahaan kecil-kecil itu sudah menghilang sebelum keluar putusan MA, ada yang pelaku usahanya perorangan ternyata sudah keburu meninggal dunia, ada juga yang sifatnya persekongkolan tender, jadi mereka pasang badan saja enggak mau membayar denda itu," imbuhnya.

Total sisa denda yang belum dibayarkan sebesar Rp159 miliar. Jumlah itu berasal dari rincian 78 tuntutan kasus pelanggaran, dengan 273 terlapor. Oleh karenanya, diharapkan Panggabean, Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha segera terealisasi di DPR RI.

"Kami sangat berharap, amandemen UU Nomor 5 bisa menguatkan KPPU, sehingga pengawasan kita bisa maksimal," pungkas Panggabean.
(mhd)
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
19 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved