38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, Ketua DPRD Minta Warga Tetap Kondusif

Sabtu, 31 Maret 2018 - 17:29 WIB
38 Anggota DPRD Sumut...
38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, Ketua DPRD Minta Warga Tetap Kondusif
A A A
MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Wagirin Arman meminta, masyarakat tetap kondusif pasca-penetapan 38 mantan dan anggota DPRD Simut menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wagirin mengatakan, ke-38 mantan dan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Namun, dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya ingin berpikir bertindak dan berkeyakinan. Istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Selecta, Medan, Sabtu (31/3/2018).

Dia meminta kepada masyarakat Sumut agar tidak bertindak gegabah dalam menilai penetapan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka itu. "Yang 38 itu belum tentu bersalah, jangan buru-buru di vonis bersalah. Mari kita jaga situasi yang kondisif Sumut ini," ungkap Wagirin.

Ditanyai perihal surat pemberitahuan KPK tersebut, sampai saat ini, Ketua DPRD Sumut itu belum melihat langsung surat dari KPK karena masih berlibur. Namun, dirinya percaya surat itu benar adanya. "Saya belum lihat suratnya, tapi sudah sampai ke Sekwan," ucapnya.

Ditanya soal langkah DPRD Sumut untuk menyikapi soal anggota yang menjadi tersangka, Wagirin menegaskan, dirinya menghormati langkah KPK untuk kepentingan bangsa dan negara. "Kita menunggu, kita percayakan yang penting tidak terganggu kinerja Dewan. Kami akan mengantisipasi bagaimana tugas-tugas dewan itu, tidak terganggu akibat itu," tegasnya.

Diketahui beredar surat dari KPK soal penetapan tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lanjutan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ada 38 nama yang terdaftar dalam surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, dan ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu.
(wib)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Didakwa Korupsi, 2 Mantan...
Didakwa Korupsi, 2 Mantan Pejabat Bank Sumut Dituntut 14 Tahun Penjara
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
47 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved