38 Anggota DPRD Sumut Tersangka, Ketua DPRD Minta Warga Tetap Kondusif
A
A
A
MEDAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Wagirin Arman meminta, masyarakat tetap kondusif pasca-penetapan 38 mantan dan anggota DPRD Simut menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Wagirin mengatakan, ke-38 mantan dan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Namun, dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya hanya ingin berpikir bertindak dan berkeyakinan. Istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Selecta, Medan, Sabtu (31/3/2018).
Dia meminta kepada masyarakat Sumut agar tidak bertindak gegabah dalam menilai penetapan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka itu. "Yang 38 itu belum tentu bersalah, jangan buru-buru di vonis bersalah. Mari kita jaga situasi yang kondisif Sumut ini," ungkap Wagirin.
Ditanyai perihal surat pemberitahuan KPK tersebut, sampai saat ini, Ketua DPRD Sumut itu belum melihat langsung surat dari KPK karena masih berlibur. Namun, dirinya percaya surat itu benar adanya. "Saya belum lihat suratnya, tapi sudah sampai ke Sekwan," ucapnya.
Ditanya soal langkah DPRD Sumut untuk menyikapi soal anggota yang menjadi tersangka, Wagirin menegaskan, dirinya menghormati langkah KPK untuk kepentingan bangsa dan negara. "Kita menunggu, kita percayakan yang penting tidak terganggu kinerja Dewan. Kami akan mengantisipasi bagaimana tugas-tugas dewan itu, tidak terganggu akibat itu," tegasnya.
Diketahui beredar surat dari KPK soal penetapan tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lanjutan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ada 38 nama yang terdaftar dalam surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, dan ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu.
Wagirin mengatakan, ke-38 mantan dan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Namun, dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya hanya ingin berpikir bertindak dan berkeyakinan. Istilahnya praduga tak bersalah. Tersangka itu kan belum tentu bersalah," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Selecta, Medan, Sabtu (31/3/2018).
Dia meminta kepada masyarakat Sumut agar tidak bertindak gegabah dalam menilai penetapan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka itu. "Yang 38 itu belum tentu bersalah, jangan buru-buru di vonis bersalah. Mari kita jaga situasi yang kondisif Sumut ini," ungkap Wagirin.
Ditanyai perihal surat pemberitahuan KPK tersebut, sampai saat ini, Ketua DPRD Sumut itu belum melihat langsung surat dari KPK karena masih berlibur. Namun, dirinya percaya surat itu benar adanya. "Saya belum lihat suratnya, tapi sudah sampai ke Sekwan," ucapnya.
Ditanya soal langkah DPRD Sumut untuk menyikapi soal anggota yang menjadi tersangka, Wagirin menegaskan, dirinya menghormati langkah KPK untuk kepentingan bangsa dan negara. "Kita menunggu, kita percayakan yang penting tidak terganggu kinerja Dewan. Kami akan mengantisipasi bagaimana tugas-tugas dewan itu, tidak terganggu akibat itu," tegasnya.
Diketahui beredar surat dari KPK soal penetapan tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lanjutan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ada 38 nama yang terdaftar dalam surat bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, dan ditetapkan sebagai tersangka pascapemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut beberapa waktu.
(wib)