Modus Pura-pura Adiknya Dipalak, Dua Remaja Ini Gasak HP Rizky

Jum'at, 30 Maret 2018 - 01:06 WIB
Modus Pura-pura Adiknya...
Modus Pura-pura Adiknya Dipalak, Dua Remaja Ini Gasak HP Rizky
A A A
TANGERANG SELATAN - Pelaku kriminalitas semakin banyak cara untuk memperdayai targetnya. Salah satu modus terbaru adalah dengan berpura-pura mengamuk, seolah-olah adiknya menjadi korban pemalakan oleh si korban.

Kejadian tersebut dialami oleh Rizky Adya Prasanji (18) pada Senin 26 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Rizky yang baru saja pulang sekolah tengah melintas mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Curug Wetan, Curug, Tangerang, muncul sepeda motor yang dikendarai oleh Edi Supriyatna alias Atek (24), berboncengan dengan Listiane Sumantri alias Ina (15). Sepeda motor korban lantas dipepet dan disuruh menepi. Selanjutnya Atek menuduh korban telah memalak adik dari Ina.

"Korban membantah karena merasa tak melakukannya. Lalu kedua pelaku berdalih mengajak korban menemui adiknya itu di Perumahan Griya Curug, Legok. Mereka pun akhirnya berangkat bersama-sama menuju perumahan itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (29/4/2018).

Belum sampai di lokasi tujuan, pelaku Atek berhenti untuk berpura-pura membeli pulsa. Ia kemudian meminjam handphone korban agar dapat menghubungi adiknya yang 'dipalak' itu. Merasa tak curiga, permintaan pelaku dituruti. Korban pun menyerahkan handphone miliknya untuk dipinjam.

"Saat dipinjamkan, justru kedua pelaku langsung kabur melarikan diri seraya membawa lari handphone korban," kata AKP Ahmad.

Atas peristiwa itu, korban lalu melapor ke Polsek Legok yang secara hukum masih berada dibawah naungan Polres Tangsel. Berdasarkan nomor laporan LP/199/K/III/2018/Sek Legok, tertanggal 26 Maret 2018, petugas segera meluncur memburu kedua pelaku itu.

Tanpa waktu lama, petugas berhasil menciduk Atek dan Ina berikut barang bukti berupa seunit handphone milik korban. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Legok. Mereka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
8 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
8 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
9 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
10 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
10 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved