DKI juga Terjunkan Petugas Tanpa Seragam Awasi Hotel Alexis
Kamis, 29 Maret 2018 - 21:11 WIB
DKI juga Terjunkan Petugas Tanpa Seragam Awasi Hotel Alexis
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas Hotel Alexis, Jakarta Utara, setelah resmi ditutup Pemprov DKI. Personel yang diterjunkan ini sebagian mengenakan pakaian preman.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap Hotel Alexis pasca-penutupan yang dimulai pada 23 Maret 2018. "Pak Gubernur kan sudah mengatakan bahwa Alexis telah diberikan waktu 5x24 jam terhitung diterbitkannya surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Nah kalau tidak salah berakhir Rabu, 28 Maret 2018 pukul 24.00 WIB," kata Yani di Balai Kota, Kamis (29/3/2018).
Yani menuturkan, sepanjang kurun waktu itu Satpol PP melakukan pengawasan, terkait dengan amanat yang tertuang dalan surat itu diberi kelonggaran untuk melakukan penutupan. Yani menambahkan, dari pihak Alexis telah menyampaikan peemohonan maaf kepada masyarakat lewat spanduk besar yang terpampang di depan Hotel Alexis.( Baca: Pemprov DKI Terjunkan Satpol PP Wanita untuk Pantau Alexis )
"Kemarin saya lihat sudah ada spanduk yang isinya pertama permohonan maaf atas terjadinya. Yang kedua adalah mereka punya itikad baik untuk menutup seluruh izin usaha di PT Grand Ancol, nah sampai sekarang Satpol PP masih mengawasi kegiatan yang ada di sana. Ternyata enggak ada hilir mudik kegiatan, enggak ada lalu lalang mobil. Artinya itikad baik ini harus dikawal," urai Yani.
Oleh sebab itu, Yani memerintahkan anak buahnya terus memantau Alexis untuk memastikan bahwa tempat tersebut tidak beroperasi.
"Jangan sampai itikad baik ini tercoreng oleh sesuatu yang gak baik. Oleh karena itu Satpol PP mengawasi terus," ucapnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap Hotel Alexis pasca-penutupan yang dimulai pada 23 Maret 2018. "Pak Gubernur kan sudah mengatakan bahwa Alexis telah diberikan waktu 5x24 jam terhitung diterbitkannya surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Nah kalau tidak salah berakhir Rabu, 28 Maret 2018 pukul 24.00 WIB," kata Yani di Balai Kota, Kamis (29/3/2018).
Yani menuturkan, sepanjang kurun waktu itu Satpol PP melakukan pengawasan, terkait dengan amanat yang tertuang dalan surat itu diberi kelonggaran untuk melakukan penutupan. Yani menambahkan, dari pihak Alexis telah menyampaikan peemohonan maaf kepada masyarakat lewat spanduk besar yang terpampang di depan Hotel Alexis.( Baca: Pemprov DKI Terjunkan Satpol PP Wanita untuk Pantau Alexis )
"Kemarin saya lihat sudah ada spanduk yang isinya pertama permohonan maaf atas terjadinya. Yang kedua adalah mereka punya itikad baik untuk menutup seluruh izin usaha di PT Grand Ancol, nah sampai sekarang Satpol PP masih mengawasi kegiatan yang ada di sana. Ternyata enggak ada hilir mudik kegiatan, enggak ada lalu lalang mobil. Artinya itikad baik ini harus dikawal," urai Yani.
Oleh sebab itu, Yani memerintahkan anak buahnya terus memantau Alexis untuk memastikan bahwa tempat tersebut tidak beroperasi.
"Jangan sampai itikad baik ini tercoreng oleh sesuatu yang gak baik. Oleh karena itu Satpol PP mengawasi terus," ucapnya.
(whb)