Penjelasan BPJS soal RS yang Salah Keluarkan Status Kematian Seorang Warga Medan

Rabu, 28 Maret 2018 - 19:53 WIB
Penjelasan BPJS soal...
Penjelasan BPJS soal RS yang Salah Keluarkan Status Kematian Seorang Warga Medan
A A A
MEDAN - BPJS Kesehatan langsung merespon terkait pelaporan di Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Muis ke Polrestabes Medan terkait kesalahan pengeluaran status pasien di RS Murni Teguh. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Budi Mohamad Arief, menegaskan bahwasanya BPJS Kesehatan tidak pernah merubah status kepesertaan yang masih aktif kemudian menjadi tidak aktif atau meninggal.

Sedangkan terkait dilaporkannya BPJS Kesehatan ke Polisi bersama dengan RS Murni Teguh, Budi mengaku baru mengetahui informasi itu dari media online. Karenanya, informasi itu sebut dia, masih terbatas.

"Kita juga baru membacanya dari media, sehingga belum mengetahui apa tuntutannya. Tapi yang jelas BPJS Kesehatan tidak pernah merubah kepesertaan orang yang masih aktif atau yang masih hidup dibikin meninggal," pungkasnya.

Sebelumnya seorang wartawan harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Muis melaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke Polrestabes Medan.

Karena, Feirizal mengaku jika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, padahal masih hidup dan sedang menjalani perobatan.

Sementara Rumah Sakit (RS) Murni Teguh mengakui adanya kesalahan human eror atas kasus dinyatakannya meninggal dunia pasien bernama Feirizal Purba, wartawan salah satu media lokal pada status kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pihak RS Murni Teguh, Medan.

Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan mengakui dalam persoalan itu pihaknya memang ada melakukan kesalahan administrasi dan sistem (human error) saat melakukan pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan, atas perobatan yang dilakukan Feirizal.

"Kalau kita sebut human error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan (BPJS) nya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Meski begitu, Togar mengatakan pihaknya telah bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Karenanya, Togar menyebutkan pihaknya segera melakukan perbaikan pada prosedur ke Kantor BPJS Kesehatan atas statusnya sebagai pasien.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)