Penjelasan BPJS soal RS yang Salah Keluarkan Status Kematian Seorang Warga Medan

Rabu, 28 Maret 2018 - 19:53 WIB
Penjelasan BPJS soal...
Penjelasan BPJS soal RS yang Salah Keluarkan Status Kematian Seorang Warga Medan
A A A
MEDAN - BPJS Kesehatan langsung merespon terkait pelaporan di Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Muis ke Polrestabes Medan terkait kesalahan pengeluaran status pasien di RS Murni Teguh. Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Budi Mohamad Arief, menegaskan bahwasanya BPJS Kesehatan tidak pernah merubah status kepesertaan yang masih aktif kemudian menjadi tidak aktif atau meninggal.

Sedangkan terkait dilaporkannya BPJS Kesehatan ke Polisi bersama dengan RS Murni Teguh, Budi mengaku baru mengetahui informasi itu dari media online. Karenanya, informasi itu sebut dia, masih terbatas.

"Kita juga baru membacanya dari media, sehingga belum mengetahui apa tuntutannya. Tapi yang jelas BPJS Kesehatan tidak pernah merubah kepesertaan orang yang masih aktif atau yang masih hidup dibikin meninggal," pungkasnya.

Sebelumnya seorang wartawan harian terbitan Medan, Feirizal Purba bersama kuasa hukumnya Muslim Muis melaporkan Direktur Rumah Sakit (RS) Murni Teguh dan Direktur BPJS Kesehatan ke Polrestabes Medan.

Karena, Feirizal mengaku jika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit, padahal masih hidup dan sedang menjalani perobatan.

Sementara Rumah Sakit (RS) Murni Teguh mengakui adanya kesalahan human eror atas kasus dinyatakannya meninggal dunia pasien bernama Feirizal Purba, wartawan salah satu media lokal pada status kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pihak RS Murni Teguh, Medan.

Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan mengakui dalam persoalan itu pihaknya memang ada melakukan kesalahan administrasi dan sistem (human error) saat melakukan pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan, atas perobatan yang dilakukan Feirizal.

"Kalau kita sebut human error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan (BPJS) nya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Meski begitu, Togar mengatakan pihaknya telah bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Karenanya, Togar menyebutkan pihaknya segera melakukan perbaikan pada prosedur ke Kantor BPJS Kesehatan atas statusnya sebagai pasien.
(sms)
Berita Terkait
Pelayanan Kesehatan...
Pelayanan Kesehatan Anak dan Imunisasi
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
5 Nama Penyakit Terpanjang...
5 Nama Penyakit Terpanjang di Dunia, Silakan Dilafalkan dengan Baik dan Tepat
Polemik Jaminan Kesehatan...
Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
Pemkab Sidrap dan BPJS...
Pemkab Sidrap dan BPJS Gelar Monev Bahas Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Nyeleneh! Pria Ini Simpan...
Nyeleneh! Pria Ini Simpan Ponsel di Dalam Perut Selama 6 Bulan
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
19 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
25 menit yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
42 menit yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
50 menit yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved