Diduga Lakukan Standar Ganda, ACTA Bakal Gugat Ombudsman

Rabu, 28 Maret 2018 - 18:08 WIB
Diduga Lakukan Standar...
Diduga Lakukan Standar Ganda, ACTA Bakal Gugat Ombudsman
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melakukan class action terhadap Ombudsman Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ACTA menilai Ombudsman telah menerapkan standar ganda dalam memeriksa laporan yang masuk dari masyarakat.

Wakil Ketua ACTA Habib Novel Bamukmin menduga bahwa Ombudsman telah menerapkan standar ganda dalam memeriksa laporan yang masuk dari masyarakat. Setidaknya ada dua kasus yang menjadi acuan ACTA untuk menjadi dasar argumentasi gugatan.

"Pertama, laporan rekan kami Ali Lubis tertanggal 1 Maret 2018 soal dugaan maladministrasi terkait adanya pertemuan Presiden dan petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang disebutkan juga membahas pemenangan Pilpres. Dasar pelaporan tersebut sangat kuat karena Istana sebagai pusat pengendalian pelayanan publik tentu tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok orang saja," ujar Novel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (28/3/2018).

Namun, lanjut Novel, laporan tersebut nyaris ditolak Ombudsman dengan berbagai dalih seperti tidak adanya AD/ART organisasi ACTA dan lain-lain."Parahnya, Ombudsman mengolok-olok kami sebagai pelapor dengan mengatakan ke media bahwa kami hanya curhat karena tidak menyebutkan identitas terlapor. Padahal dalam UU Ombudsman tidak ada aturan harus mencantumkan terlapor. Tindakan Ombudsman ini adalah contoh yang sangat buruk bagi pelayanan publik dimana laporan nyaris ditolak dan pelapor diolok-olok," lanjutnya.

Selain itu, soal kasus dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang, Novel menuturkan, tidak jelas siapa pelapor dalam kasus ini tapi Ombudsman bisa bergerak sangat cepat dan mengumumkan telah terjadi dugaan maladministrasi.(Baca: Begini Respons Anies-Sandi Soal Rekomendasi Ombudsman)

"Kami tidak melihat bahwa kasus Tanah Abang merupakan domain Ombudsman karena tidak menyangkut pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik," tegas Novel.

Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212 tersebut menilai Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi sebagaimana dijamin Pasal 6 ayat (2) huruf e UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Terlihat ada perbedaan dalam penanganan kedua kasus tersebut. Di satu sisi Ombudsman begitu lamban dan terkesan berusaha menolak laporan kami, disisi lain Ombudsman bisa begitu agresif mengusut kasus Tanah Abang meski termasuk diskresi yang legal," ungkapnya.

"Kami khawatir publik akan menilai Ombudsman hanya tajam terhadap pemerintah DKI Jakarta dan tumpul memeriksa laporan terkait Istana," sambung mantan Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta. Ada tiga tuntutan dalam gugatan class action ini yaitu agar Ombudsman dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Agar Ombudsman dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan penanganan seluruh laporan dan agar Ombudsman meminta maaf kepada rakyat Indonesia secara terbuka," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Halau PKL, 100 Personel...
Halau PKL, 100 Personel Satpol PP Dikerahkan Berjaga di Kawasan Tanah Abang
100 Personel Satpol...
100 Personel Satpol PP-Dishub Dikerahkan Jaga Ketat Kawasan Tanah Abang
Waspada! Pencopet Barang...
Waspada! Pencopet Barang Belanjaan Pengunjung Gentayangan di Pasar Tanah Abang
Pengunjung Pasar Tanah...
Pengunjung Pasar Tanah Abang Membeludak, Lalu Lintas Macet Parah
Pasar Tanah Abang Kini...
Pasar Tanah Abang Kini Lengang dan Sepi Pembeli, Belanja Lebaran Sudah Kelar?
H-1 Lebaran, Kawasan...
H-1 Lebaran, Kawasan Pasar Tanah Abang Sepi
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
42 menit yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
11 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
12 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
13 jam yang lalu
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved