PK Ditolak, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua

Selasa, 27 Maret 2018 - 19:08 WIB
PK Ditolak, Ahok Tetap...
PK Ditolak, Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua
A A A
JAKARTA - Terpidana dua tahun penjara kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan tetap menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) No M.01.PR.01.03/2007, Rutan Mako Brimob merupakan tempat tahanan pada markas kepolisian tertentu sebagai cabang rumah tahanan yang ditunjuk, sama halnya dengan cabang Rutan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Oleh karena itu, seorang terpidana sah-sah saja menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob. "Sehubungan dengan penempatan Ahok di Mako Brimob, diperbolehkan menjalani pidananya di Mako Brimob dengan alasan keamanan," ujar Ade Kusmanto kepada SINDOnews melalui pesan Whats App, Selasa (27/3/2018) petang.

Ade menjelaskan, saat pertama kali Ahok ditempatkan di Rutan Cipinag usai divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terjadi pro dan kontra antara simpatisan dan pihak yang anti Ahok. (Baca: PK Ditolak, Persaudaraan Alumni 212 Desak Ahok Dipindah ke Cipinang)

"Untuk menjaga keamanan Pak Ahok sendiri, serta menghindari terjadinya bentrokan yang meluas di dalam Rutan Cipinang, maka Pak Ahok ditempatkan di Rutan Mako Brimob," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok pada 2 Februari 2018. Itu artinya, putusan perkara mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah sebelumnya mengatakan, dengan ditolaknya PK tersebut, maka Ahok wajib menjalani sisa masa tahanan. (Baca juga: PK Ahok Ditolak, MA: Jalani Proses Hukum Saja)

Namun, apakah Ahok akan menghabiskan sisa masa tahanannya itu di Lapas Cipinang? Menurut Abdullah itu tergantung Kemenkumham. "Itu bukan kewenangan kami (MA). Itu kewenangannya Kemenkumham," ujar Abdullah.
(thm)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
5 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
35 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved