6 Napi Rutan Sengkang Kabur
A
A
A
WAJO - 6 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, melarikan diri Minggu 25 Maret 2018 sekitar pukul 13.30 Wita. Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang narapidana berhasil ditangkap kembali, sedangkan 5 napi lainnya masih diburu.
Dari keenam narapidana yang kabur, adalah Baso Yunus (32), warga Kampung Baru, Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, napi kasus Narkotika yang divonis penjara selama 2 Tahun. Iwan Setiawan (24) warga Kelurahan, Lamaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, napi divonis penjara selama 2 Tahun.
Baso Darmawansyah (37), warga Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 13 Tahun. Baso Edi Kurniawan, warga Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 7 Tahun 6 Bulan. Muh Idris (29) warga Kelurahan Ballare, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 4 Tahun 6 Bulan.
Satu narapidana yang berhasil diamankan, yakni Safri Cakka (48) warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Dia adalah tahanan yang sedang menunggu putusan kasasi dalam kasus narkotika.
Kapolres Wajo AKBP Asep Marsel Suherman mengatakan, keenam napi tersebut 5 orang terlibat kasus narkoba dan satu napi kasus pencurian kekerasan. "Keenam narapidana tersebut diduga kabur melalui pintu darurat setelah mencongkel gerbang lapas menggunakan obeng," ucapnya. Saat ini kepolisian telah mengirim anggota unit Resmob untuk mencari kelima napi yang kabur.
Dari keenam narapidana yang kabur, adalah Baso Yunus (32), warga Kampung Baru, Desa Poleonro, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, napi kasus Narkotika yang divonis penjara selama 2 Tahun. Iwan Setiawan (24) warga Kelurahan, Lamaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, napi divonis penjara selama 2 Tahun.
Baso Darmawansyah (37), warga Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 13 Tahun. Baso Edi Kurniawan, warga Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 7 Tahun 6 Bulan. Muh Idris (29) warga Kelurahan Ballare, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, divonis penjara selama 4 Tahun 6 Bulan.
Satu narapidana yang berhasil diamankan, yakni Safri Cakka (48) warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Dia adalah tahanan yang sedang menunggu putusan kasasi dalam kasus narkotika.
Kapolres Wajo AKBP Asep Marsel Suherman mengatakan, keenam napi tersebut 5 orang terlibat kasus narkoba dan satu napi kasus pencurian kekerasan. "Keenam narapidana tersebut diduga kabur melalui pintu darurat setelah mencongkel gerbang lapas menggunakan obeng," ucapnya. Saat ini kepolisian telah mengirim anggota unit Resmob untuk mencari kelima napi yang kabur.
(wib)