Ibu Kandung Bayi Calista Terindikasi Idap Sindrom Baby Blue

Senin, 26 Maret 2018 - 19:05 WIB
Ibu Kandung Bayi Calista Terindikasi Idap Sindrom Baby Blue
Ibu Kandung Bayi Calista Terindikasi Idap Sindrom Baby Blue
A A A
KARAWANG - Ny S, ibu kandung dari bayi Calista, terindikasi mengidap sindrom baby blue sehingga melakukan tindakan di luar akal sehat menganiaya putrinya hingga tewas. Sindrom baby blue yang sering disebut Postpartum Distress Syndrome adalah, perasaan sedih dan gundah yang dialami oleh sekitar 50-80% wanita setelah melahirkan bayinya.

Gejala umum seorang ibu mengidap sindrom baby blue antara lain, menangis tanpa sebab yang jelas, mudah kesal, marah, lelah, cemas, tidak sabaran, enggan memperhatikan si bayi, tidak percaya diri, sulit beristirahat dengan tenang, dan mudah tersinggung.

Indikasi Ny S mengidap sindrom baby blue dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana ditemui di Mapolda Jabar, Senin (26/3/2018). Meski begitu, berdasarkan Pasal 44 KUHP, kasus hukum tetap berlanjut.

"Jadi begini, ada istilah sindrom baby blue. Berdasarkan pemeriksaan psikolog, si ibu (Ny S), terindikasi mengidap sindrom itu saat melakukan penganiayaan terhadap putrinya. Kalau itu pelaku ibunya sendiri. Kami berusaha cari latar belakangnya gimana. Dalam hukum pidana, dokternya mensrea, niatnya apa. Sakarang unsur (tindak pidana) udah terlihat. Penyidik harus membuktikan, kenapa itu dilakukan walau tidak menghilangkan pidananya," kata Umar.

Umar mencontohkan, kasus Asep yang menganiaya pengasuh Ponpes Al Hidayah Cicalengka KH Umar Basri. Hasil penyidikan tentang latar belakang peristiwa itu jadi pertimbangan hakim di persidangan nanti.

"Soal pelaku kemudian dinyatakan tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, itu kewenangan hakim. Begitu juga dengan kasus bayi Calista ini. Yang pasti, proses hukum tetap berlanjut," ujar Umar.

Diketahui, Calista, bayi berusia 1 tahun 6 bulan yang mengalami koma di RSUD Karawang selama dua pekan akibat penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh S, ibu kandungnya, akhirnya meninggal dunia pada Minggu 25 Maret 2018 sekitar pukul 09.55 WIB. Selama dalam perawatan, Calista menggunakan alat bantu pernapasan untuk memacu jantungnya akibat luka kepala bagian belakangnya.

Bayi Calista mengalami penganiayaan secara terus menerus oleh ibu kandungnya, S. Intensitas penganiayaan mulai sering dirasakan Calista sejak Februari hingga mencapai puncaknya pertengahan Maret.

Puncak penderitaan Calista ketika sang ibu kandung membanting anaknya ke tembok dan kemudian terpental menabrak rak piring. Calista mengalami luka yang cukup parah ketika kepala bagian belakang mengalami pendarahan hebat.

S, ibu kandung korban, baru menyadari tindakan kerasnya kali ini sudah melampaui ambang batas ketika melihat putrinya diam tidak berdaya. Biasanya, Calista akan menangis jika mengalami penganiayaan oleh ibunya, tapi kala itu Calista terdiam tanpa gerak.

Melihat hal tersebut, S segera melarikan anaknya ke RSUD. Sampai di RSUD, dokter langsung membawa ke ruang perawatan intensif karena kondisi Calista ternyata sudah koma.

Tim dokter yang memeriksa Calista mulai mencium gelagat mencurigakan melihat luka yang dialami Calista.
Luka yang dialami Calista adalah luka cubitan, pukulan, dan luka di bagian kepala bagian belakang. Dokter rumah sakit yang menangani Calista segera melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Karawang.

Mendapat laporan dari RSUD, Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan langsung mendatangi RSUD dan melihat langsung kondisi kesehatan Calista.

Melihat luka yang dialami Calista, Hendy segera perintahkan anak buahnya untuk mencari pelaku penganiaya Calista. Tak butuh waktu lama akhirnya polisi menetapkan ibu kandung Calista, S sebagai tersangka.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)