CEO Abu Tours Tersangka, 86.720 Jamaah Gagal Berangkat Umrah
A
A
A
MAKASSAR - Singgasana perusahaan biro perjalanan umrah terbesar asal Makassar, PT Abu Tours And Travel, runtuh seketika. Chief Executive Officer (CEO) sekaligus perintisnya, Muh Hamzah Mamba, resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Subdit II Fismondev Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan hasil investigasi independen yang dibentuk Polda Sulsel dan Kemenag, jumlah uang yang diduga digelapkan Abu Tours senilai Rp1,8 triliun. Uang sebanyak itu berasal dari 86.720 jamaah dari 15 provinsi berbeda. Setiap jamaah disebutkan telah menyetor uang bervariasi, dari Rp13 juta hingga harga normal Rp20-an juta.
Status tersangka atas perusahaan yang berdiri sejak 2007 itu menyisakan persoalan baru. Sebanyak 86.720 jamaah umrah terancam tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Terlebih izin penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dimiliki bakal dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel. Bahkan, penyidik Polda pun telah menyegel kantor dan menyita seluruh aset.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono menyebutkan, dari hasil investigasi yang dilakukan beberapa bulan terakhir, kondisi keuangan Abu Tours telah bermasalah dan tidak dapat memberangkatkan 86.720 jamaahnya. Menurut Kaswad, berdasarkan hasil investigasi Kanwil Kemenag, CEO Abu Tours mengakui perusahaannya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memberangkatkan puluhan ribuan jamaahnya.
"Ketiga, terjadi penggunaan biaya perjalanan umrah jamaah untuk keperluan yang tidak sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang Umrah," jelas Kaswad saat melakukan siaran pers bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono dan Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Dicky Sondani di lobi Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Setelah Hamzah ditahan, Kemenag dan Polda Sulsel membentuk crisis center untuk menampung seluruh jamaah yang gagal berumrah melalui Abu Tours. Namun bagaimana nasib mereka, Kaswad juga mengaku belum memiliki solusi pasti. Menurut dia, Kanwil Kemenag masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI.
Yudhiawan Wibisono menyatakan, selain menetapkan tersangka dan menyegel kantor, penyidik Subdit II Fismondev juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari Kantor Pusat Abu Tours Jalan Kakak Tua, serta kantor Jalan Daeng Tata dan Jalan Baji Gau dan menyita sebuah dokumen. Selain menyita aset bergerak, Polda juga menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik Abu Tours lainnya. Selain itu, polisi juga memblokir 28 rekening bank yang diduga berisi uang hasil penggelapan, menutup aset berupa tanah dan bangunan ke BPN dan memohon penetapan penyitaan dari pengadilan.
Berdasarkan hasil investigasi independen yang dibentuk Polda Sulsel dan Kemenag, jumlah uang yang diduga digelapkan Abu Tours senilai Rp1,8 triliun. Uang sebanyak itu berasal dari 86.720 jamaah dari 15 provinsi berbeda. Setiap jamaah disebutkan telah menyetor uang bervariasi, dari Rp13 juta hingga harga normal Rp20-an juta.
Status tersangka atas perusahaan yang berdiri sejak 2007 itu menyisakan persoalan baru. Sebanyak 86.720 jamaah umrah terancam tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Terlebih izin penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dimiliki bakal dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel. Bahkan, penyidik Polda pun telah menyegel kantor dan menyita seluruh aset.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Kaswad Sartono menyebutkan, dari hasil investigasi yang dilakukan beberapa bulan terakhir, kondisi keuangan Abu Tours telah bermasalah dan tidak dapat memberangkatkan 86.720 jamaahnya. Menurut Kaswad, berdasarkan hasil investigasi Kanwil Kemenag, CEO Abu Tours mengakui perusahaannya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memberangkatkan puluhan ribuan jamaahnya.
"Ketiga, terjadi penggunaan biaya perjalanan umrah jamaah untuk keperluan yang tidak sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang Umrah," jelas Kaswad saat melakukan siaran pers bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono dan Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Dicky Sondani di lobi Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Setelah Hamzah ditahan, Kemenag dan Polda Sulsel membentuk crisis center untuk menampung seluruh jamaah yang gagal berumrah melalui Abu Tours. Namun bagaimana nasib mereka, Kaswad juga mengaku belum memiliki solusi pasti. Menurut dia, Kanwil Kemenag masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI.
Yudhiawan Wibisono menyatakan, selain menetapkan tersangka dan menyegel kantor, penyidik Subdit II Fismondev juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari Kantor Pusat Abu Tours Jalan Kakak Tua, serta kantor Jalan Daeng Tata dan Jalan Baji Gau dan menyita sebuah dokumen. Selain menyita aset bergerak, Polda juga menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik Abu Tours lainnya. Selain itu, polisi juga memblokir 28 rekening bank yang diduga berisi uang hasil penggelapan, menutup aset berupa tanah dan bangunan ke BPN dan memohon penetapan penyitaan dari pengadilan.
(amm)