10.195 Pengendara Ditilang Selama 18 Hari Operasi Keselamatan Kalimaya

Jum'at, 23 Maret 2018 - 13:29 WIB
10.195 Pengendara Ditilang...
10.195 Pengendara Ditilang Selama 18 Hari Operasi Keselamatan Kalimaya
A A A
SERANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mencatat sebanyak 31.173 pengendara roda empat maupun dua melanggar lalu lintas selama 18 hari Operasi Keselamatan Kalimaya 2018. Sebanyak 10.195 pengendara ditilang dan 20.978 pengendara mendapatkan teguran dari petugas.

Dibandingkan operasi keselamatan 2017, ada peningkatan jumlah pengendara yang ditilang sebanyak 5.619 pengendara dan mendapatkan teguran meningkat mencapai 4.386 pengendara. "Pelanggar masih didominasi pengendara sepeda motor dibandingkan roda empat," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Jumat (23/8/2018).

Dia menjelaskan, selain melakukan penindakan kepada pengendara, pihaknya juga melakukan upaya preventif berupa penyuluhan, pemasangan spanduk, kampanye keselamatan ke sekolah, kampus, dan forum lalu lintas dan angkutan jalan. "Kegiatan preventif berupa kegiatan pengaturan, pengawalan, patroli dan penjagaan juga dilakukan dititik-titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan," ujarnya.

Sementara itu, jumlah kasus kecelakaan di wilayah hukum Polda Banten selama kegiatan Operasi Keselamatan Kalimaya 2018 mengalami peningkatan dibanding 2017. Tercatat, sebanyak 60 kasus kejadian kecelakaan dengan menelan korban jiwa 26 orang, luka berat 19 orang, dan luka ringan 65 orang. Dengan jumlah kerugian material akibat kecelakaan sebesar Rp397,500.000.

"Kendaraan yang terlibat kecelakaan 70 roda dua dan 22 roda empat. Modus yang paling banyak penyebab kecelakaan karena tata cara mendahului, berbelok, dan berpindah lajur pengendara. Mengantuk dan batas kecepatan," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)