Ketua RT dan RW di Kota Serang Diimbau Tidak Terlibat Kampanye
A
A
A
SERANG - Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin meminta agar ketua RT dan RW tidak terlibat dalam kegiatan kampanye di Pilkada Kota Serang. Hal tersebut dikarenakan perangkat desa diberikan honor berasal dari APBD.
"Secara etika, melihat regulasi yang ada ketua RT dan ketua RW ini kan diberi honor, honornya dari pemerintah yang bersumber dari APBD. Lebih baiknya untuk bersikap netral, tidak boleh menjadi salah satu tim kampanye," kata Heri kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang tahapan kampanye bahwa Gubernur dan Wakil Gubernir, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR. DPD, DPRD, Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
"Sesungguhnya tidak diatur jelas, tidak disebutkan RT RW. Namun, bagaimana posisi mereka jangan sampai dimanfaatkan oleh siapa pun, termasuk tiga paslon yang maju," ujarnya.
Apalagi, saat proses pencoblosan ketua RT/RW biasanya direkrut menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada tim kampanye para pasangan calon jangan sampai melibatkan perangkat KPU.
"Biasanya ketua RT/RW di lingkungannya masing-masing menjadi anggota PPS. Tentu enggak bisa dong terlibat dalam kampanye," tandasnya.
"Secara etika, melihat regulasi yang ada ketua RT dan ketua RW ini kan diberi honor, honornya dari pemerintah yang bersumber dari APBD. Lebih baiknya untuk bersikap netral, tidak boleh menjadi salah satu tim kampanye," kata Heri kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang tahapan kampanye bahwa Gubernur dan Wakil Gubernir, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR. DPD, DPRD, Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
"Sesungguhnya tidak diatur jelas, tidak disebutkan RT RW. Namun, bagaimana posisi mereka jangan sampai dimanfaatkan oleh siapa pun, termasuk tiga paslon yang maju," ujarnya.
Apalagi, saat proses pencoblosan ketua RT/RW biasanya direkrut menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada tim kampanye para pasangan calon jangan sampai melibatkan perangkat KPU.
"Biasanya ketua RT/RW di lingkungannya masing-masing menjadi anggota PPS. Tentu enggak bisa dong terlibat dalam kampanye," tandasnya.
(zik)