Salahi Aturan, Panwaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Pilkada
A
A
A
BANDUNG - Panwaslu dan Satpol PP Kota Bandung menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada Serentak 2018. Penertiban dilakukan karena puluhan APK diketahui telah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU.
Staf Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kota Bandung, Farsan Ilmi Al Aiman mengatakan, penertiban puluhan APK pasangan calon yang berada di 30 titik di Kota Bandung itu tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4/2017.
Dia menyebutkan, penertiban APK yang dilakukan saat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada di PKPU, sehingga APK yang terdata melanggar langsung ditertibkan. "Sekarang kami fokus terhadap APK ukuran besar seperti reklame, baligo, dan billboard," kata Farsan ketika ditemui di Jalan Buah Batu di sela penertiban APK, Kamis (22/3/2018).
Farsan mengungkapkan, penertiban APK yang dilakukan saat ini bukan hanya yang melanggar aturan. Tetapi, APK yang tidak memiliki izin pasang dan tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan KPU. Selain itu, ada penertiban reklame calon presiden yang bakal ikut Pilpres 2019.
"Tahapan pilpres memang sudah masuk. Tapi, sekarang belum saatnya kampanye. Jadi kami tertibkan reklame calon pilpres ini," katanya.
Farsan mengungkapkan, penertiban APK bersama Satpol PP akan terus dilakukan hingga akhir Pilkada. Rencananya, penertiban ini dilakukan pada hari Kamis setiap minggunya. "Kami apresiasi kepada Satpol PP karena bisa berkoordinasi dengan baik. Kami akan lakukan penertiban setiap minggu pada hari Kamis," ungkapnya.
Farsan mengimbau kembali bagi para paslon dan tim kampanye untuk memasang APK sesuai dengan PKPU. Jika diluar aturan, panwaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban. "Sebenarnya imbauan sudah dilakukan sejak awal kampanye. Terkait penertiban APK ini juga kami akan memberitahukan tim jika setiap Kamis akan melakukan operasi," pungkasnya.
Penertiban APK peserta Pilwalkot dan Pilgub Jabar ini dilakukan di 30 titik di kawasan Kota Bandung. Tidak hanya peserta Pilwalkot dan Pilgub, Panwaslu dan Satpol PP juga menertibkan reklame kampanye calon peserta Pilpres 2018.
Staf Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kota Bandung, Farsan Ilmi Al Aiman mengatakan, penertiban puluhan APK pasangan calon yang berada di 30 titik di Kota Bandung itu tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4/2017.
Dia menyebutkan, penertiban APK yang dilakukan saat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada di PKPU, sehingga APK yang terdata melanggar langsung ditertibkan. "Sekarang kami fokus terhadap APK ukuran besar seperti reklame, baligo, dan billboard," kata Farsan ketika ditemui di Jalan Buah Batu di sela penertiban APK, Kamis (22/3/2018).
Farsan mengungkapkan, penertiban APK yang dilakukan saat ini bukan hanya yang melanggar aturan. Tetapi, APK yang tidak memiliki izin pasang dan tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan KPU. Selain itu, ada penertiban reklame calon presiden yang bakal ikut Pilpres 2019.
"Tahapan pilpres memang sudah masuk. Tapi, sekarang belum saatnya kampanye. Jadi kami tertibkan reklame calon pilpres ini," katanya.
Farsan mengungkapkan, penertiban APK bersama Satpol PP akan terus dilakukan hingga akhir Pilkada. Rencananya, penertiban ini dilakukan pada hari Kamis setiap minggunya. "Kami apresiasi kepada Satpol PP karena bisa berkoordinasi dengan baik. Kami akan lakukan penertiban setiap minggu pada hari Kamis," ungkapnya.
Farsan mengimbau kembali bagi para paslon dan tim kampanye untuk memasang APK sesuai dengan PKPU. Jika diluar aturan, panwaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban. "Sebenarnya imbauan sudah dilakukan sejak awal kampanye. Terkait penertiban APK ini juga kami akan memberitahukan tim jika setiap Kamis akan melakukan operasi," pungkasnya.
Penertiban APK peserta Pilwalkot dan Pilgub Jabar ini dilakukan di 30 titik di kawasan Kota Bandung. Tidak hanya peserta Pilwalkot dan Pilgub, Panwaslu dan Satpol PP juga menertibkan reklame kampanye calon peserta Pilpres 2018.
(wib)