Salahi Aturan, Panwaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Pilkada

Kamis, 22 Maret 2018 - 13:13 WIB
Salahi Aturan, Panwaslu...
Salahi Aturan, Panwaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Pilkada
A A A
BANDUNG - Panwaslu dan Satpol PP Kota Bandung menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada Serentak 2018. Penertiban dilakukan karena puluhan APK diketahui telah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU.

Staf Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kota Bandung, Farsan Ilmi Al Aiman mengatakan, penertiban puluhan APK pasangan calon yang berada di 30 titik di Kota Bandung itu tidak sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4/2017.

Dia menyebutkan, penertiban APK yang dilakukan saat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada di PKPU, sehingga APK yang terdata melanggar langsung ditertibkan. "Sekarang kami fokus terhadap APK ukuran besar seperti reklame, baligo, dan billboard," kata Farsan ketika ditemui di Jalan Buah Batu di sela penertiban APK, Kamis (22/3/2018).

Farsan mengungkapkan, penertiban APK yang dilakukan saat ini bukan hanya yang melanggar aturan. Tetapi, APK yang tidak memiliki izin pasang dan tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan KPU. Selain itu, ada penertiban reklame calon presiden yang bakal ikut Pilpres 2019.

"Tahapan pilpres memang sudah masuk. Tapi, sekarang belum saatnya kampanye. Jadi kami tertibkan reklame calon pilpres ini," katanya.

Farsan mengungkapkan, penertiban APK bersama Satpol PP akan terus dilakukan hingga akhir Pilkada. Rencananya, penertiban ini dilakukan pada hari Kamis setiap minggunya. "Kami apresiasi kepada Satpol PP karena bisa berkoordinasi dengan baik. Kami akan lakukan penertiban setiap minggu pada hari Kamis," ungkapnya.

Farsan mengimbau kembali bagi para paslon dan tim kampanye untuk memasang APK sesuai dengan PKPU. Jika diluar aturan, panwaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban. "Sebenarnya imbauan sudah dilakukan sejak awal kampanye. Terkait penertiban APK ini juga kami akan memberitahukan tim jika setiap Kamis akan melakukan operasi," pungkasnya.

Penertiban APK peserta Pilwalkot dan Pilgub Jabar ini dilakukan di 30 titik di kawasan Kota Bandung. Tidak hanya peserta Pilwalkot dan Pilgub, Panwaslu dan Satpol PP juga menertibkan reklame kampanye calon peserta Pilpres 2018.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Coblosan Masih Lama,...
Coblosan Masih Lama, Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bandung Sudah 21 Kasus
Polda Jabar Nyatakan...
Polda Jabar Nyatakan Siap Amankan Pilkada Serentak di Jawa Barat
Daftar Pemilih Kabupaten...
Daftar Pemilih Kabupaten Bandung 8.652 Orang Sudah Meninggal
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
5 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
50 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved