Polisi Telusuri Jaringan MCA di Kasus Penganiayaan Ulama Kendal

Kamis, 22 Maret 2018 - 02:12 WIB
Polisi Telusuri Jaringan...
Polisi Telusuri Jaringan MCA di Kasus Penganiayaan Ulama Kendal
A A A
SEMARANG - Seorang tersangka penyebar ujaran kebencian yang memanfaatkan kasus penganiayaan ulama di Kendal Jawa Tengah masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menelusuri dugaan keterkaitan antara pelaku dengan jaringan Moslem Cyber Army (MCA).

Tersangka berinial T warga Bekasi Jawa Barat diamankan setelah mengunggah tulisan-tulisan provokatif yang disertai foto korban penganiayaan Ahmad Zaenuri. Pelaku menulis tentang ujaran kebencian kepada golongan tertentu dan kalimat yang mengarah pada bangkitnya partai terlarang di Tanah Air.

"Pelaku sudah kita tangkap untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan du Krimsus Polda Jateng. Keterkaitan dengan MCA masih kita dalami. MCA ini kan sudah ditangkap Mabes Polri, kalau enggak salah ada 11 orang," ujar Kalolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (21/3/2018).

Dugaan pelaku memiliki keterkaitan dengan jaringan MCA, karena terdapat 100 ribu lebih anggota yang tersebar di seluruh Tanah Air. Selain itu, sebelum dilakukan penangkapan terhadap T, polisi juga mendapati enam akun yang menebar bahasa-bahasa provokatif.

"Kemudian, dari anggota-anggota MCA ada yang bagian sniper untuk merusak akun-akun itu. Setelah satu pelaku ditangkap, lima akun lainnya menghilang, sudah dihapus. Motif dari pelaku ingin menimbulkan keresahan," jelasnya.

Sekadar diketahui, seorang ulama Ahmad Zaenuri di Kendal menjadi korban penganiayaan hingga menderita luka serius, pada Sabtu 17 Maret sekira pukul 16.30 WIB. Selain itu menantunya Agus Nurus Sakban juga tak luput dari sabetan golok yang dibawa pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial S alias Bogel diduga ingin merampas tas milik istri Agus. Untuk memuluskan aksinya, pelaku terlebih dahulu melukai korban dengan membabi buta. Belum sempat merampas tas korban, pelaku akhirnya bisa dibekuk oleh warga.

Kondisi itu dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana. Tersangka T warga Bekasi mengunggah foto korban yang disertai tulisan provokatif. Dia juga menulis kasus itu merupakan bagian dari indikasi bangkitnya partai terlarang hingga meresahkan masyarakat.
(pur)
Berita Terkait
Webinar Merajut Nusantara...
Webinar Merajut Nusantara : Peran Ormas dalam Menyebarkan Narasi Positif di Medsos
Hambat Penanganan Covid-19,...
Hambat Penanganan Covid-19, Ini Hasil Temuan Ribuan Hoax di Media Sosial
Mau Cek Fakta di Media...
Mau Cek Fakta di Media Sosial? Cukup lewat WhatsApp Saja
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
Januari hingga Oktober...
Januari hingga Oktober Kominfo Jaring Ribuan Hoaks soal COVID-19
Sepanjang 2021, Kominfo...
Sepanjang 2021, Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoax
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
58 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
1 jam yang lalu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
2 jam yang lalu
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
3 jam yang lalu
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved