Kasus SPPD Fiktif, Wakil Ketua DPRD Penuhi Panggilan Kejaksaan

Rabu, 21 Maret 2018 - 14:44 WIB
Kasus SPPD Fiktif, Wakil...
Kasus SPPD Fiktif, Wakil Ketua DPRD Penuhi Panggilan Kejaksaan
A A A
PURWAKARTA - Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Rabu (21/3/2018). Kedatangan politisi PKB ke kantor Kejari Purwakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan tersangka mantan Sekretaris DPRD berinisial MR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HUS dan EM.

Neng Supartini tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah mengisi daftar hadir dia tampak terburu-buru masuk ke salah satu ruangan. Saat ditanya awak media mengenai persiapan khusus sebelum dimintai keterangan kejaksaan, dia hanya menjawab singkat. "Persiapan apa atuh," ujar Neng sembari berlalu.

Sehari sebelumnya, Kejari Purwakarta telah memanggil Ketua DPRD Sarif Hidayat dan Wakil Ketua Sri Puji Utami. Namun, pihak kejaksaan masih belum mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap mereka.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Edy Monang Samosir pun hanya menyatakan, proses hukum masih berlangsung dan tahapan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Hingga menjelang siang, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup.

Informasi yang dihimpun SINDOnews, besok pemeriksaan akan terus berlanjut dengan memintai keterangan 42 anggota DPRD yang dilakukan secara bertahap.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)