Polisi Libatkan Psikolog Periksa Tersangka Pemasangan Cincin
A
A
A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung berencana melibatkan psikolog untuk memeriksa kesehatan jiwa David Timotius Tantosa (25), tersangka pelaku yang memaksa korban Ratu Shelma (25) mengenakan cincin.
Dalam proses penyidikan, keterangan David kerap berubah-ubah meski tersangka bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Kadang David mengaku melakukan aksinya untuk latihan drama, namun di waktu lain dia mengaku hal itu dilakukan untuk latihan melamar pacar.
"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi apakah ada gangguan kejiwaan dari pelaku atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKBP M Yoris Maulana di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (20/3/2018).
Yoris mengemukakan, penyidik telah mengembangkan kasus ini dengan membawa tersangka David ke lokasi kejadian di sebuah mal Jalan Pajajaran untuk reka ulang peristiwa pemaksaan pemasangan cincin terhadap korban Shelma (21). Sejauh ini tidak ada keterlibatan pihak lain. David melakukan aksinya seorang diri.
Prareka ulang, ujar Yoris, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan keterangan dari penjual cincin dan mendapatkan korban lain. "Kami mendatangi TKP di mana tersangka membeli cincin. Kami mendapatkan dua korban lagi yang kerja di gerai makanan di mal tersebut," ujar dia.
Ditanya tentang kondisi Shelma, korban terakhir David yang jari manisnya nyaris diamputasi, Yorin menuturkan, yang bersangkutan masih belum bisa memberi keterangan. "Kondisi psikologis Shelma masih terganggu, belum stabil sehingga belum bisa memberikan keterangan," tutur Yoris.
Seperti diberitakan, seorang perempuan bernama Shelma (21) nyaris kehilangan jari manisnya akibat dipasangkan cincin oleh orang tak dikenal. Cincin tersebut berukuran kecil dan membuat aliran darah di jari manis Shelma tersumbat dan bengkak.
Korban mendatangi dua rumah sakit di Kota Bandung. Tim dokter dindua RS menyarankan untuk amputasi. Namun, hal itu tidak terjadi setelah Shelma ke RS Hasan Sadikin. Tim dokter menggunakan gunting baja untul melepas cincin tersebut.
Tak lama setelah mendapat laporan, Kapolrsstabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo memimpin anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tersangka. Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, keterangan David kerap berubah-ubah meski tersangka bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Kadang David mengaku melakukan aksinya untuk latihan drama, namun di waktu lain dia mengaku hal itu dilakukan untuk latihan melamar pacar.
"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi apakah ada gangguan kejiwaan dari pelaku atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKBP M Yoris Maulana di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (20/3/2018).
Yoris mengemukakan, penyidik telah mengembangkan kasus ini dengan membawa tersangka David ke lokasi kejadian di sebuah mal Jalan Pajajaran untuk reka ulang peristiwa pemaksaan pemasangan cincin terhadap korban Shelma (21). Sejauh ini tidak ada keterlibatan pihak lain. David melakukan aksinya seorang diri.
Prareka ulang, ujar Yoris, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan keterangan dari penjual cincin dan mendapatkan korban lain. "Kami mendatangi TKP di mana tersangka membeli cincin. Kami mendapatkan dua korban lagi yang kerja di gerai makanan di mal tersebut," ujar dia.
Ditanya tentang kondisi Shelma, korban terakhir David yang jari manisnya nyaris diamputasi, Yorin menuturkan, yang bersangkutan masih belum bisa memberi keterangan. "Kondisi psikologis Shelma masih terganggu, belum stabil sehingga belum bisa memberikan keterangan," tutur Yoris.
Seperti diberitakan, seorang perempuan bernama Shelma (21) nyaris kehilangan jari manisnya akibat dipasangkan cincin oleh orang tak dikenal. Cincin tersebut berukuran kecil dan membuat aliran darah di jari manis Shelma tersumbat dan bengkak.
Korban mendatangi dua rumah sakit di Kota Bandung. Tim dokter dindua RS menyarankan untuk amputasi. Namun, hal itu tidak terjadi setelah Shelma ke RS Hasan Sadikin. Tim dokter menggunakan gunting baja untul melepas cincin tersebut.
Tak lama setelah mendapat laporan, Kapolrsstabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo memimpin anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tersangka. Akibat perbuatannya, David dijerat Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(rhs)