Pilkada Langkat, Gugatan Paslon Jalur Independen Dikabulkan PTTUN Medan

Rabu, 21 Maret 2018 - 12:01 WIB
Pilkada Langkat, Gugatan...
Pilkada Langkat, Gugatan Paslon Jalur Independen Dikabulkan PTTUN Medan
A A A
LANGKAT - Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya paslon yang maju melalui jalur independen (perseorangan) ini menggugat KPU Kabupaten Langkat, namun ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Langkat.

"Iya kemarin pembacaan keputusan oleh hakim majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam gugatan dilayangkan terhadap keputusan KPU maupun Panwaslih Langkat," kata Djohar Arifin Husin saat dihubungi, Rabu (21/3/2018).

Mantan Ketua Umum PSSI ini mengucapkan rasa syukur atas putusan dari PTTUN yang mengabulkan gugatannya. "Alhamdulillah, Allah menunjukkan kebesarannya sehingga gugatan yang dilayangkan untuk ikut Pilkada Langkat dikabulkan majelis hakim PTTUN Medan," ungkapnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini secara keseluruhan, pihaknya berharap agar secepatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat memutuskan paslon Djohar Arifin-Iskandar Sugito masuk menjadi peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar serentak 27 Juni 2018.

"Tidak ada yang kalah dan tidak ada menang, semua untuk masyarakat Langkat, sehingga masyarakat punya banyak pilihan untuk menentukan pemimpin mereka ke depan kelak," ujarnya.

Sementara itu, KPU Langkat, Sofian Sitepu mengatakan pihaknya sudah menengarkan keputusan PTTUN Medan yaitu mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini pasangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito untuk seluruhnya dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan penetapan pasangan calon.

Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan yang baru agar penggugat ditetapkan sebagai pasangan calon. "Tentu keputusan ini nantinya akan kita konsultasikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan nanti akan kita putuskan bagaimana sikap kita," terangnya.

Sebab, sampai saat sekarang ini pihaknya belum menerima salinan keputusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. "Jadi setelah salinan putusan kita terima, barulah nanti kita menentukan sikap," jelasnya.

Sebelumnya KPU Langkat sudah menetapkan pasangan Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin pasangan nomor urut 1 yang diusung Partai Hanura, PPP, PKB, PAN, Golkar, PDIP, Gerindra, dan pasangan Rudi Hartono Bangun-Budiono nomor urut 2 yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6222 seconds (0.1#10.140)