Pilkada Langkat, Gugatan Paslon Jalur Independen Dikabulkan PTTUN Medan

Rabu, 21 Maret 2018 - 12:01 WIB
Pilkada Langkat, Gugatan...
Pilkada Langkat, Gugatan Paslon Jalur Independen Dikabulkan PTTUN Medan
A A A
LANGKAT - Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya paslon yang maju melalui jalur independen (perseorangan) ini menggugat KPU Kabupaten Langkat, namun ditolak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Langkat.

"Iya kemarin pembacaan keputusan oleh hakim majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam gugatan dilayangkan terhadap keputusan KPU maupun Panwaslih Langkat," kata Djohar Arifin Husin saat dihubungi, Rabu (21/3/2018).

Mantan Ketua Umum PSSI ini mengucapkan rasa syukur atas putusan dari PTTUN yang mengabulkan gugatannya. "Alhamdulillah, Allah menunjukkan kebesarannya sehingga gugatan yang dilayangkan untuk ikut Pilkada Langkat dikabulkan majelis hakim PTTUN Medan," ungkapnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini secara keseluruhan, pihaknya berharap agar secepatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat memutuskan paslon Djohar Arifin-Iskandar Sugito masuk menjadi peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar serentak 27 Juni 2018.

"Tidak ada yang kalah dan tidak ada menang, semua untuk masyarakat Langkat, sehingga masyarakat punya banyak pilihan untuk menentukan pemimpin mereka ke depan kelak," ujarnya.

Sementara itu, KPU Langkat, Sofian Sitepu mengatakan pihaknya sudah menengarkan keputusan PTTUN Medan yaitu mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini pasangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito untuk seluruhnya dan memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan penetapan pasangan calon.

Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan yang baru agar penggugat ditetapkan sebagai pasangan calon. "Tentu keputusan ini nantinya akan kita konsultasikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan nanti akan kita putuskan bagaimana sikap kita," terangnya.

Sebab, sampai saat sekarang ini pihaknya belum menerima salinan keputusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. "Jadi setelah salinan putusan kita terima, barulah nanti kita menentukan sikap," jelasnya.

Sebelumnya KPU Langkat sudah menetapkan pasangan Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin pasangan nomor urut 1 yang diusung Partai Hanura, PPP, PKB, PAN, Golkar, PDIP, Gerindra, dan pasangan Rudi Hartono Bangun-Budiono nomor urut 2 yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
3 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
32 menit yang lalu
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
42 menit yang lalu
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
51 menit yang lalu
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
1 jam yang lalu
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
1 jam yang lalu
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved