Jual Pistol FN Rp10 Juta, Pria di Banyumas Ditangkap

Senin, 19 Maret 2018 - 21:58 WIB
Jual Pistol FN Rp10...
Jual Pistol FN Rp10 Juta, Pria di Banyumas Ditangkap
A A A
BANYUMAS - Anggota Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah menangkap Dwiyono Idam Pahlawan (43) warga Pati, Jawa Tengah karena kedapatan membawa pistol jenis FN. Diduga kuat pistol tersebut akan dijual kepada seseorang di daerah Purwokerto dan sekitarnya. Karena, saat ditangkap, pelaku yang berada di sebuah kafe di Jalan Kampus, Kelurahan Grendeng, Purwokerto ini akan melakukan transaksi jual beli senjata api.

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang melihat perilaku mencurigakan Dwiyono yang akan melakukan transaksi jual beli senjata api ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di sebuah kafe untuk menunggu pembeli pistol ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Junaedi rencananya, pistol ini akan dijual dengan harga Rp10 juta perbuahnya.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat sedang ngopi di sebuah kafe. Pistol tersebut akan dijual seharga Rp10 juta,” jelas Junaedi.

Tak hanya itu, setelah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan penggeledahan lagi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari rumah pelaku ini, polisi kembali mengamankan beberapa senjata lainnya, yaitu dua pucuk senjata air soft gun, satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, sebuah sarung senjata yang terbuat dari kulit dan satu pembersih laras senjata.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa sebenarnya pemesan senjata api tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jual beli senjata api ilegal ini.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka, pistol FN ini merupakan jaminan utang dari rekannya. Kini pelaku dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
3 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved