Jual Pistol FN Rp10 Juta, Pria di Banyumas Ditangkap

Senin, 19 Maret 2018 - 21:58 WIB
Jual Pistol FN Rp10...
Jual Pistol FN Rp10 Juta, Pria di Banyumas Ditangkap
A A A
BANYUMAS - Anggota Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah menangkap Dwiyono Idam Pahlawan (43) warga Pati, Jawa Tengah karena kedapatan membawa pistol jenis FN. Diduga kuat pistol tersebut akan dijual kepada seseorang di daerah Purwokerto dan sekitarnya. Karena, saat ditangkap, pelaku yang berada di sebuah kafe di Jalan Kampus, Kelurahan Grendeng, Purwokerto ini akan melakukan transaksi jual beli senjata api.

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang melihat perilaku mencurigakan Dwiyono yang akan melakukan transaksi jual beli senjata api ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di sebuah kafe untuk menunggu pembeli pistol ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Junaedi rencananya, pistol ini akan dijual dengan harga Rp10 juta perbuahnya.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku saat sedang ngopi di sebuah kafe. Pistol tersebut akan dijual seharga Rp10 juta,” jelas Junaedi.

Tak hanya itu, setelah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan penggeledahan lagi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari rumah pelaku ini, polisi kembali mengamankan beberapa senjata lainnya, yaitu dua pucuk senjata air soft gun, satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, sebuah sarung senjata yang terbuat dari kulit dan satu pembersih laras senjata.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa sebenarnya pemesan senjata api tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jual beli senjata api ilegal ini.

Sedangkan menurut pengakuan tersangka, pistol FN ini merupakan jaminan utang dari rekannya. Kini pelaku dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7120 seconds (0.1#10.140)