PNS dan Satpol PP Kota Padang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 19 Maret 2018 - 14:07 WIB
PNS dan Satpol PP Kota...
PNS dan Satpol PP Kota Padang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
A A A
PADANG - Tiga orang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya itu berprofesi sebagai pengedar sabu.

Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kubun KS menjelaskan, tiga orang itu terdiri D (25) pegawai honor Pol PP Padang, Y (35) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sat Pol PP Padang dan M (32) ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.

"Kita telah melakukan penyelidikan selama dua minggu, kemudian kita menangkap D pegawai honer di depan rumah makan VII Koto Talago jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Naggalo pada Rabu (14/3/2018) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kubun di Mapolda Sumbar, Senin (19/3/2018).

Dari tangan tersangka D ini disita satu paket sabu seberat 0,55 gram rencananya harga barang bukti tersebut dijual Rp1 juta. Kemudian tim narkoba mengembangkan setelah tersangka D berkicau.

"Pada Kamis (15/3/2018) kita menangkap Y seorang pengawai negeri sipil Sat Pol PP di jalan Zamrud VII No. 40 RT.002/RW 002 Kelurahan Pengambiran Ampalu dan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang pada pukul 03.00 WIB," terangnya.

Saat penangkapan dilakukan tersangka sempat kabur namun pihak kepolisian berhasil menangkapnya di kediamannya.

"Dari Y inilah sabu yang diperoleh D yang ditangkap pertama, kemudian kita kembali mengembangkan ternyata Y memperoleh sabu dari M PNS Damkar Kota Padan," ungkap Kubun.

"M ditangkap pada Kamis (15/3/2018) sekira pukul 07.00 WIB dari tangan tersangka ini disita enam paket sabu seerat 1,40 gram di jalan Tamrn Nomor 36. RT.001/RW 001 Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan," tambahnya.

Ketiga tersangka ini sudah beroperasi selama tahun dan kepolisian masih mengidentifikasi kemungkinan ada tersangka lain baik diinstansi dia bekerja atau jaringa-jaringan yang membeli sabu tersebut.

"Kemungkinan besar masih ada orang lain yang terlibat baik sebagai pemakai maupun pengedar di instansi tempat tersangka bekerja. Ketiga tersangka ini berprofesi sebagai pengedar dan pemakai. Kita menjerat ketiganya Pasal 114 subsidair 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun sampai hukuman mati," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi menambahkan, dari tahun 2015 ASN yang terlibat narkoba 5 orang, tahun 2016 11 orang, 2017 ada 6 orang dan 2018 dari Januari sampai Maret ada 4 orang.

"Narkoba ini sudah menjalan di seluruh elemen masyarakat tidak ada kelasnya, mulai dari siswa, mahasiswa, PNS sampai pejabat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
24 menit yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
2 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
2 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved