PNS dan Satpol PP Kota Padang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Senin, 19 Maret 2018 - 14:07 WIB
PNS dan Satpol PP Kota Padang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
PNS dan Satpol PP Kota Padang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
A A A
PADANG - Tiga orang yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya itu berprofesi sebagai pengedar sabu.

Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kubun KS menjelaskan, tiga orang itu terdiri D (25) pegawai honor Pol PP Padang, Y (35) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sat Pol PP Padang dan M (32) ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.

"Kita telah melakukan penyelidikan selama dua minggu, kemudian kita menangkap D pegawai honer di depan rumah makan VII Koto Talago jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Naggalo pada Rabu (14/3/2018) sekira pukul 22.00 WIB," kata Kubun di Mapolda Sumbar, Senin (19/3/2018).

Dari tangan tersangka D ini disita satu paket sabu seberat 0,55 gram rencananya harga barang bukti tersebut dijual Rp1 juta. Kemudian tim narkoba mengembangkan setelah tersangka D berkicau.

"Pada Kamis (15/3/2018) kita menangkap Y seorang pengawai negeri sipil Sat Pol PP di jalan Zamrud VII No. 40 RT.002/RW 002 Kelurahan Pengambiran Ampalu dan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang pada pukul 03.00 WIB," terangnya.

Saat penangkapan dilakukan tersangka sempat kabur namun pihak kepolisian berhasil menangkapnya di kediamannya.

"Dari Y inilah sabu yang diperoleh D yang ditangkap pertama, kemudian kita kembali mengembangkan ternyata Y memperoleh sabu dari M PNS Damkar Kota Padan," ungkap Kubun.

"M ditangkap pada Kamis (15/3/2018) sekira pukul 07.00 WIB dari tangan tersangka ini disita enam paket sabu seerat 1,40 gram di jalan Tamrn Nomor 36. RT.001/RW 001 Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan," tambahnya.

Ketiga tersangka ini sudah beroperasi selama tahun dan kepolisian masih mengidentifikasi kemungkinan ada tersangka lain baik diinstansi dia bekerja atau jaringa-jaringan yang membeli sabu tersebut.

"Kemungkinan besar masih ada orang lain yang terlibat baik sebagai pemakai maupun pengedar di instansi tempat tersangka bekerja. Ketiga tersangka ini berprofesi sebagai pengedar dan pemakai. Kita menjerat ketiganya Pasal 114 subsidair 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun sampai hukuman mati," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi menambahkan, dari tahun 2015 ASN yang terlibat narkoba 5 orang, tahun 2016 11 orang, 2017 ada 6 orang dan 2018 dari Januari sampai Maret ada 4 orang.

"Narkoba ini sudah menjalan di seluruh elemen masyarakat tidak ada kelasnya, mulai dari siswa, mahasiswa, PNS sampai pejabat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5162 seconds (0.1#10.140)