Buron 1 Minggu, Pelaku Pembakar Mantan Istri Diciduk Polres Bogor

Senin, 19 Maret 2018 - 14:01 WIB
Buron 1 Minggu, Pelaku...
Buron 1 Minggu, Pelaku Pembakar Mantan Istri Diciduk Polres Bogor
A A A
BOGOR - Setelah buron selama lebih dari sepekan, Polres Bogor akhirnya meringkus BS (39) warga Kampung Rawaputat, Cileungsi, Kabupaten Bogor. BS merupakan pelaku pembakaran rumah kontrakan yang dihuni Yeni alias Rina, mantan istrinya di Kampung Cikerewis, RT 007/002, Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 8 Maret 2018 lalu.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah sejumlah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pembakaran rumah kontrakan hingga mengakibatkan orang lain mengalami luka bakar berat. "Hingga saat ini pelaku kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara dari keterangan pelaku, aksi pembakaran itu dilakukan karena dia cemburu terhadap korban," kata Dicky dalam keterangan persnya di Mapolres Bogor, Senin (19/03/2018).

Dicky melanjutkan, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mendatangi rumah kontrakan milik Lahin yang dihuni korban menggunakan sepeda motor Honda Beat putih F 3577 RG.

"Kemudian pelaku mengunci pintu kontrakan yang dihuni korban dengan menggunakan gembok. Setelah itu pelaku membeli bensin jenis premium sebanyak 2 (dua) liter yang dimasukkan ke kantong plastik berwarna bening," katanya.

Setelah itu, pelaku melemparkan kantong plastik berisi bensin tersebut ke rumah kontrakan korban melalui lubang angin jendela. "Saat itu juga pelaku menyalakan korek api kayu dan melemparkan lewat lubang angin dan melihat api pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Beat putih, tahun 2012, F 3577 RG, beserta STNK nya yang digunakan korban, plastik bening yang berisikan sisa bensin, satu buah gembok merek toko. "Kami juga menyita barang-barang yang terbakar seperti kipas, sandal, tutup MCB Listrik, kawat lubang angin, pakaian, satu buah handphone warna hitam merek Mito dan Identitas tersangka (KTP dan SIM C)," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 1 Warga...
Polisi Tangkap 1 Warga Terduga Pelaku Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng
Kantor Desa Bojong Koneng...
Kantor Desa Bojong Koneng Dirusak, Camat Babakan: Ini Perbuatan Pidana
Terlibat Perang Sarung...
Terlibat Perang Sarung dan Penganiayaan, 6 Remaja Diamankan Polisi
Datang Bawa Stick Golf,...
Datang Bawa Stick Golf, Pria Ini Serang Satpam dan Rusak Fasilitas Perumahan di Depok
Ada Luka, Wanita Tak...
Ada Luka, Wanita Tak Sadarkan Diri di Semak-semak Diduga Korban Penganiayaan
Kasus Perusakan Pagar,...
Kasus Perusakan Pagar, Atalarik Syach Dicecar 19 Pertanyaan oleh Penyidik Polres Bogor
Berita Terkini
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
41 menit yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
3 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
5 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
5 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved