Satu Keluarga Pengedar Sabu di Pangkalan Bun Diciduk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Lima pengedar sabu diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yang dibantu Unit Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel). Penangkapan para tersangka dilakukan di tempat terpisah.
Lima tersangka tersebut yakni Saifulah (36), Jam'an, (50), Ramli Adi Saputera alias Anang Kene (43), Ahmad Sayriha (45), dan Kusnadi (39).
Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kronologi penangkapan kawanan pengedar sabu tersebut berawal dari hasil penyelidikan, Sabtu 17 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB.
"Kita berhasil menangkap tersangka Saifulah saat dia berkendara menggunakan motor di Jalan Ahmad Wongso, RT 23, Kelurahan Madurejo," kata Kristanto di ruang kerjanya, Senin (19/3/2018).
"Saat ditangkap ternyata tersangka berusaha menghilangkan barang bukti berupa 1 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 1,87 gram, dengan cara membuangnya," tambahnya.
Meski demikian, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kobar untuk diperiksa.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, sekitar pukul 16.00, petugas berhasil membekuk tersangka Jam'an di dekat rumahnya yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, Desa Sei Kapitan, Kumai, saat tersangka sedang berkendara memggunakan motor Yamaha Fino.
"Saat tersangka Jam'an digeledah, petugas berhasil mendapatkan sabu di saku depan kiri celana pendeknya.Jumlah barang bukti yang ditemukan tiga klip plastik sabu dengan berat kotor 1,62 gram," ucap Kristanto.
Tersangka Jam'an kemudian bernyanyi tentang bos kawanan pengedar. "Masih di hari dan lokasi yang sama, polisi berhasil membekuk Ramli Adi Saputera alias Anang Kene, Kusnadi, dan Ahmad Sayriha di rumah Jam'an sekira pukul 18.30," lanjut AKP Kristanto.
Untuk tersangka Anang Kene, ternyata merupakan menantu dari tersangka Ahmad Sayriha. "Menindaklanjuti penangkapan tersebut, anggota kemudian bergerak menuju rumah Anang Kene yang tidak jauh dari rumah Jam'an untuk melakukan penggeledahan," tuturnya.
"Saat petugas memeriksa halaman belakang, di semak-semak dekat kandang ayam, ditemukan satu plastik yang berisi kotak tuperware. Dalam kotak tersebut ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,53 gram," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 junto Pasal 132, Ayat 1, atau Pasal 112, Ayat 2 junto Pasal 132 ke-1, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Lima tersangka tersebut yakni Saifulah (36), Jam'an, (50), Ramli Adi Saputera alias Anang Kene (43), Ahmad Sayriha (45), dan Kusnadi (39).
Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kronologi penangkapan kawanan pengedar sabu tersebut berawal dari hasil penyelidikan, Sabtu 17 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB.
"Kita berhasil menangkap tersangka Saifulah saat dia berkendara menggunakan motor di Jalan Ahmad Wongso, RT 23, Kelurahan Madurejo," kata Kristanto di ruang kerjanya, Senin (19/3/2018).
"Saat ditangkap ternyata tersangka berusaha menghilangkan barang bukti berupa 1 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 1,87 gram, dengan cara membuangnya," tambahnya.
Meski demikian, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kobar untuk diperiksa.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, sekitar pukul 16.00, petugas berhasil membekuk tersangka Jam'an di dekat rumahnya yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, Desa Sei Kapitan, Kumai, saat tersangka sedang berkendara memggunakan motor Yamaha Fino.
"Saat tersangka Jam'an digeledah, petugas berhasil mendapatkan sabu di saku depan kiri celana pendeknya.Jumlah barang bukti yang ditemukan tiga klip plastik sabu dengan berat kotor 1,62 gram," ucap Kristanto.
Tersangka Jam'an kemudian bernyanyi tentang bos kawanan pengedar. "Masih di hari dan lokasi yang sama, polisi berhasil membekuk Ramli Adi Saputera alias Anang Kene, Kusnadi, dan Ahmad Sayriha di rumah Jam'an sekira pukul 18.30," lanjut AKP Kristanto.
Untuk tersangka Anang Kene, ternyata merupakan menantu dari tersangka Ahmad Sayriha. "Menindaklanjuti penangkapan tersebut, anggota kemudian bergerak menuju rumah Anang Kene yang tidak jauh dari rumah Jam'an untuk melakukan penggeledahan," tuturnya.
"Saat petugas memeriksa halaman belakang, di semak-semak dekat kandang ayam, ditemukan satu plastik yang berisi kotak tuperware. Dalam kotak tersebut ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,53 gram," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 junto Pasal 132, Ayat 1, atau Pasal 112, Ayat 2 junto Pasal 132 ke-1, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
(maf)