Pelaku Pencabulan 12 Anak di Paluta Ditembak

Jum'at, 16 Maret 2018 - 22:21 WIB
Pelaku Pencabulan 12 Anak di Paluta Ditembak
Pelaku Pencabulan 12 Anak di Paluta Ditembak
A A A
TAPANULI SELATAN - Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sobar Harahap (40), ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel). Sobar ditembak karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap, Jumat (16/3/2018) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansah mengatakan, saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut atas tindaklanjut laporan Rosliana (49) warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan bukti Laporan Polisi : LP /67/III/SU/TAPSEL/SUMUT Tanggal 4 Maret 2018. Sobar dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui sampai sekarang korban yang melapor sudah 12 orang dan semua masih anak di bawah umur. Semua korban masih bertetangga dengan pelaku di Desa Balaka Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Paluta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)