Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan

Kamis, 15 Maret 2018 - 20:50 WIB
Korupsi Rp6,5 Miliar,...
Korupsi Rp6,5 Miliar, Dua Mantan Pegawai BTN Cikarang Ditahan
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap dua mantan pegawai Bank BTN Cikarang, Kamis (15/3/2018) petang. Sebelum ditahan, BW dan IO terlebih dahulu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik selama beberapa jam.

"Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi kredit macet di BTN Cikarang dengan merugikan negara hingga Rp6,5 miliar," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pegawai yang bertugas di bidang kredit pada nasabah. Untuk itu, kata dia, Kejaksaan wajib mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan selam 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak akhir 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari para pegawai Bank BTN hingga para nasabah yang mengajukan pinjaman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013. Dalam kasus ini ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit bagi nasabah tersebut.

Namun, terang dia, tindakan itu akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit kepada nasabah.

"Jadi modusnya itu secara kasar ada kredit macet, pemohon mengajukan kredit ternyata tidak sesuai aturan," katanya. (Baca: Terbentur Anggaran, Kejari Bekasi Kesulitan Ungkap Kasus Korupsi )

Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara dan untuk menguntungkan para mantan pegawai Bank BTN tersebut.

Angga menjelaskan, hasil kerugian negara itu didapatkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebesar Rp6,5 miliar, melibatkan lima pemohon kredit. Di antara pemohon tersebut, jumlah kredit yang diajukan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp3,7 miliar. "Kredit yang diajukan berkisar demikian, rata-rata pemohon ini bergerak di bidang perumahan," ungkapnya.

Meski melibatkan pemohon kredit, Angga belum dapat memastikan bahwa mereka turut terlibat dalam tindak korupsi. "Untuk tersangka lainnya, kita tunggu saja. Penyidikan masih terus berlangsung," tegasnya.

Atas kasus ini, dua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
3 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved