Terlibat Korupsi, 2 Kades dan 3 Aparat Desa Ditahan Kejaksaan
A
A
A
BANYUMAS - Dua kepala desa serta bendahara dan sekretaris desa ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah karena terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi, Selasa (13/3/2018). Kini mereka terjerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu aparat desa berinisal SN ini ditahan pertama kali oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwokerto, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan selama kurang lebih 5 jam lamanya. Tak lama kemudian Kejaksaan Negeri Purwokerto, juga menahan empat tersangka tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa lainnya, dalam waktu hampir bersamaan.
Kelima aparat desa ini ditahan karena terbukti menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi.
Perkara tipikor ini sendiri berasal dari penyelidikan intelijen Kejari Purwokerto dalam kasus korupsi di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas, dan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas atas dasar pengaduan dari masyarakat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rina Virawati didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aji Susanto di Kantor Kejari Purwokerto, mengatakan, perkara tipikor tersebut berasal dari penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Dalam kasus di Desa Tipar terdiri atas berkas atas nama Srn yang merupakan kepala desa dan SN yang merupakan kepala urusan keuangan atau bendahara. Sementara dalam kasus di Desa Krajan terdiri atas berkas atas nama Muk yang merupakan kepala desa serta berkas atas nama Nch yang merupakan kepala seksi kesejahteraan rakyat dan pembangunan serta Muh yang merupakan sekretaris desa," jelasnya.
Dalam kasus di Desa Tipar kepala desa setempat ditahan bersama kepala urusan keuangan atau bendahara. Sementara dalam kasus di Desa Krajan kepala desa setempat ditahan bersama kepala seksi kesejahteraan rakyat dan pembangunan serta sekretaris desa.
Dalam kasus korupsi di Desa Tipar, pelaksanaan pembangunan fisik pada tahun 2014 hingga 2016 tidak mematuhi ketentuan tentang pengelolaan keuangan desa. Hal itu mengakibatkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp336 juta.
Demikian pula dengan kasus di Desa Krajan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan fisik tahun anggaran 2014 hingga 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp92 juta.
Dalam kasus ini tersangka seorang tersangka wanita ditahan di Rutan Banyumas karena yang bersangkutan seorang perempuan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Purwokerto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu aparat desa berinisal SN ini ditahan pertama kali oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwokerto, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan selama kurang lebih 5 jam lamanya. Tak lama kemudian Kejaksaan Negeri Purwokerto, juga menahan empat tersangka tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa lainnya, dalam waktu hampir bersamaan.
Kelima aparat desa ini ditahan karena terbukti menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi.
Perkara tipikor ini sendiri berasal dari penyelidikan intelijen Kejari Purwokerto dalam kasus korupsi di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas, dan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas atas dasar pengaduan dari masyarakat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rina Virawati didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aji Susanto di Kantor Kejari Purwokerto, mengatakan, perkara tipikor tersebut berasal dari penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Dalam kasus di Desa Tipar terdiri atas berkas atas nama Srn yang merupakan kepala desa dan SN yang merupakan kepala urusan keuangan atau bendahara. Sementara dalam kasus di Desa Krajan terdiri atas berkas atas nama Muk yang merupakan kepala desa serta berkas atas nama Nch yang merupakan kepala seksi kesejahteraan rakyat dan pembangunan serta Muh yang merupakan sekretaris desa," jelasnya.
Dalam kasus di Desa Tipar kepala desa setempat ditahan bersama kepala urusan keuangan atau bendahara. Sementara dalam kasus di Desa Krajan kepala desa setempat ditahan bersama kepala seksi kesejahteraan rakyat dan pembangunan serta sekretaris desa.
Dalam kasus korupsi di Desa Tipar, pelaksanaan pembangunan fisik pada tahun 2014 hingga 2016 tidak mematuhi ketentuan tentang pengelolaan keuangan desa. Hal itu mengakibatkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp336 juta.
Demikian pula dengan kasus di Desa Krajan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan fisik tahun anggaran 2014 hingga 2016 tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp92 juta.
Dalam kasus ini tersangka seorang tersangka wanita ditahan di Rutan Banyumas karena yang bersangkutan seorang perempuan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Purwokerto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(sms)