Polsek Sunggal Musnahkan 36,8 Kg Ganja Asal Aceh

Selasa, 13 Maret 2018 - 15:55 WIB
Polsek Sunggal Musnahkan...
Polsek Sunggal Musnahkan 36,8 Kg Ganja Asal Aceh
A A A
MEDAN - Sedikitnya 36,8 Kilogram ganja dimusnahkan Polsek Sunggal di halaman Mapolsek Sunggal Jalan TB Simatupang Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (13/3/2018).

Pemusnahan puluhan kilogram ganja yang telah dikemas menjadi 37 bal ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampai habis. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, ganja seberat 36,8 Kg ini diperoleh dari ketiga tersangka pengedar, yakni Sudirman alias Dirman alias Datok (20), M Nasri alias Adam (33) keduanya warga asal Aceh Utara, dan Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi Gang Mulia Nomor 89 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Sunggal.

"Ketiga tersangkanya ditangkap di hotel yang berada di Jalan Ngumban Surbakti, Medan pada 10 November 2017 lalu," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita 37 bal berisi ganja yang rencananya akan diedarkan di Medan. Wira mengatakan dari barang bukti itu, pihaknya menyisakan sekitar 192 gram ganja untuk barang bukti dipersidangan.

Dalam pemusnahan barang haram itu, turut dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu, kuasa hukum tersangka, dan personel Polsek Sunggal.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1085 seconds (0.1#10.140)