Ancam Sebar Foto Bugil, Tentara Gadungan Peras seorang Gadis Rp17 Juta
A
A
A
MUARA BUNGO - Mengaku sebagai anggota tentara, M Yusuf (33), warga Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menipu dan memeras seorang gadis warga Kabupaten Bungo. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp17 juta dan jika tidak dipenuhi akan mengancam menyebar foto bugil korban.
Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui facebook dengan akun putra saputra dengan profil gambar anggota tentara. Setelah berkenalan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Setelah mendapatkan foto yang diinginkannya, pelaku meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp17 juta. Jika tidak dipenuhi permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana gadis tersebut. Korban merasa dirinya ditipu dan di peras, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis pencurian. Polres Bungo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Muara Bulian, akhirnya menangkap pelaku di daerah Muara Bulian.
“Kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu buku tabungan, dompet, ponsel, dan sejumlah barang bukti lainya. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 368 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan pemerasan,“ jelas Bostang.
Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui facebook dengan akun putra saputra dengan profil gambar anggota tentara. Setelah berkenalan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Setelah mendapatkan foto yang diinginkannya, pelaku meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp17 juta. Jika tidak dipenuhi permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana gadis tersebut. Korban merasa dirinya ditipu dan di peras, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis pencurian. Polres Bungo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Muara Bulian, akhirnya menangkap pelaku di daerah Muara Bulian.
“Kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu buku tabungan, dompet, ponsel, dan sejumlah barang bukti lainya. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 368 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan pemerasan,“ jelas Bostang.
(wib)