Kepala Sekolah SD di Lebak Cabuli Dua Muridnya
A
A
A
LEBAK - SJ (59) Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak tega mencabuli dua bocah yang masih berumur 7 tahun. Kedua korbannya yang tak lain muridnya sendiri dan juga mempunyai ikatan saudara.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, terungkapnya praktik pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berdasarkan laporan dari keluarga korban.
"Korbannya ini muridnya dan masih saudara dari pelaku. Perbutannya dilakukan dirumah pelaku pada sore hari dan dalam kondisi sepi," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Dia menuturkan, SJ yang sudah beristri bahkan sudah mempunyai cucu tersebut, melakukan perbuatan bejadanya hanya karna ingin merasakan kepuasan batin yang lebih.
"Pengakuan tersangka motifnya itu hanya ingin memuaskan batin setelah terutama mengajak perempuan yang masih kecil berbuat cabul," kata Zamrul.
Dalam aksinya, pelaku tidak memberikan ancaman kepada korbannya. Sebab, kedua korban masih mempunyai ikatan saudara dan kepala sekolahnya.
"Masih polos juga korbannya, pelaku hanya sekali melakukan perbuatan cabul itu pada bulan Januari yang lalu," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini SJ harus menghabisi hari-harinya di penjara dan dikenakan pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Setahun lagi pelaku pensiun dari PNS, tapi kini ancamannya penjara lima tahun," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, terungkapnya praktik pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berdasarkan laporan dari keluarga korban.
"Korbannya ini muridnya dan masih saudara dari pelaku. Perbutannya dilakukan dirumah pelaku pada sore hari dan dalam kondisi sepi," ujar Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Dia menuturkan, SJ yang sudah beristri bahkan sudah mempunyai cucu tersebut, melakukan perbuatan bejadanya hanya karna ingin merasakan kepuasan batin yang lebih.
"Pengakuan tersangka motifnya itu hanya ingin memuaskan batin setelah terutama mengajak perempuan yang masih kecil berbuat cabul," kata Zamrul.
Dalam aksinya, pelaku tidak memberikan ancaman kepada korbannya. Sebab, kedua korban masih mempunyai ikatan saudara dan kepala sekolahnya.
"Masih polos juga korbannya, pelaku hanya sekali melakukan perbuatan cabul itu pada bulan Januari yang lalu," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini SJ harus menghabisi hari-harinya di penjara dan dikenakan pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Setahun lagi pelaku pensiun dari PNS, tapi kini ancamannya penjara lima tahun," tandasnya.
(sms)