2 Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp1,7 Miliar Ditangkap Polda Jabar
A
A
A
BANDUNG - Dua penyelundup benih lobster senilai Rp1,7 miliar ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jabar. Kedua pelaku, adalah Asep Beni Subarja (38) dan Ranto (16), warga Pandeglang, Banten.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur saat melakukan transaksi jual beli benih lobster pada Rabu 7 Maret 2018. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 11.390 ekor benih lobster jenis pasir (harga Rp150.000 per ekor) senilai Rp1,7 miliar dan 44 ekor benih lobster (Rp200.000 per ekor) senilai Rp8,8 juta.
"Rencananya, benih lobster yang dilindungi itu akan dibawa oleh tersangka ke Lebak, Banten dan selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, Vietnam," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Handoko saat ekspos di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/3/2018).
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Handoko menambahkan, dua tersangka ditangkap di jalan setelah dibuntuti petugas. "Kami akan kejar pengepul dan penyelundupnya di Banten. Nelayan tahu menangkap lobster dilarang," katanya.
Akibat perbuatannya, tutur Handoko, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentanf Perikanan. "Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur saat melakukan transaksi jual beli benih lobster pada Rabu 7 Maret 2018. Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 11.390 ekor benih lobster jenis pasir (harga Rp150.000 per ekor) senilai Rp1,7 miliar dan 44 ekor benih lobster (Rp200.000 per ekor) senilai Rp8,8 juta.
"Rencananya, benih lobster yang dilindungi itu akan dibawa oleh tersangka ke Lebak, Banten dan selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, Vietnam," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Handoko saat ekspos di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/3/2018).
Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Handoko menambahkan, dua tersangka ditangkap di jalan setelah dibuntuti petugas. "Kami akan kejar pengepul dan penyelundupnya di Banten. Nelayan tahu menangkap lobster dilarang," katanya.
Akibat perbuatannya, tutur Handoko, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1), Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU No 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentanf Perikanan. "Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
(wib)