Tahanan yang Todongkan Pistol Ternyata Mantan Polisi, Ini Sepak Terjangnya
A
A
A
PEKANBARU - Alexander (34) kembali berurusan dengan hukum karena berusaha kabur dari sel Mapolres Polres Inhu, Riau. Alexander diketahui adalah mantan anggota polisi yang dipecat dalam kasus kepemilikan narkoba.
"Iya Alexader adalah mantan anggota polisi. Dia dipecat karena tidak selaras dengan tugasnya sebagai anggota Polri," ucap Kapolda Riau, Irjen Nandang, Rabu (7/3/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Alexander ditangkap polisi pada 2 November 2017 dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1,8 Kg dan 3 pucuk senjata api.
Dari hasil pengembangan Polres Inhu, ternyata Alexander mantan anggota Polres Kuansing, Riau. Dia merupakan buronan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1 Kg yang pernah kabur dari sel.
Alexander ditangkap tim Polda Riau pada September 2014. Saat ditangkap dia juga pernah berusaha menembak anggota polisi dengan pistol jenis FN, tapi berhasil digagalkan.
Alexander bersama dua temannya diproses hukum. Namun setelah kasusnya bergulir ke jaksa dia kembali berulah. Warga Kecamatan Pasir Penyu Inhu ini melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Inhu tidak lama setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21).
Alexander yang dikenal sebagai bandar narkoba lintas provinsi ini kabur dari Rutan Rengat setelah dijemput kaki tanggannya. Dua pelaku ini datang sebagai tamu menodongkan pistol ke sipir dan membawa kabur Alexander.
Terkait licinnya Alexander, Kapolda Riau sudah memerintahkan Polres Inhu untuk lebih serius mengawasi Alexander lebih ketat lagi. “Jadi jangan hanya dianggap rutinitas dalam menjaganya," pinta jendral bintang dua ini.
Seperti diketahui Alexander bersama enam teman satu selnya kemarin sore berusaha kabur dari Mapolres Inhu. Alexander sempat menodongkan senjata api ke petugas piket agar menyerahkan kunci sel.
Alexander juga berusaha membuka pintu sel dengan menambaki gembok sel namun tidak berhasil kabur. Sejumlah petugas Polres Inhu mengepungnya dan meminta Alexander dan teman-temannya menyerah.
Setelah dikepung petugas bersenjata lengkap, Alexander menyerah. Alexander merupakan tahanan titipan kejaksaan dalam kasus narkoba.
"Iya Alexader adalah mantan anggota polisi. Dia dipecat karena tidak selaras dengan tugasnya sebagai anggota Polri," ucap Kapolda Riau, Irjen Nandang, Rabu (7/3/2018).
Dari informasi yang dihimpun, Alexander ditangkap polisi pada 2 November 2017 dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1,8 Kg dan 3 pucuk senjata api.
Dari hasil pengembangan Polres Inhu, ternyata Alexander mantan anggota Polres Kuansing, Riau. Dia merupakan buronan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 1 Kg yang pernah kabur dari sel.
Alexander ditangkap tim Polda Riau pada September 2014. Saat ditangkap dia juga pernah berusaha menembak anggota polisi dengan pistol jenis FN, tapi berhasil digagalkan.
Alexander bersama dua temannya diproses hukum. Namun setelah kasusnya bergulir ke jaksa dia kembali berulah. Warga Kecamatan Pasir Penyu Inhu ini melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Inhu tidak lama setelah kasusnya dinyatakan lengkap (P21).
Alexander yang dikenal sebagai bandar narkoba lintas provinsi ini kabur dari Rutan Rengat setelah dijemput kaki tanggannya. Dua pelaku ini datang sebagai tamu menodongkan pistol ke sipir dan membawa kabur Alexander.
Terkait licinnya Alexander, Kapolda Riau sudah memerintahkan Polres Inhu untuk lebih serius mengawasi Alexander lebih ketat lagi. “Jadi jangan hanya dianggap rutinitas dalam menjaganya," pinta jendral bintang dua ini.
Seperti diketahui Alexander bersama enam teman satu selnya kemarin sore berusaha kabur dari Mapolres Inhu. Alexander sempat menodongkan senjata api ke petugas piket agar menyerahkan kunci sel.
Alexander juga berusaha membuka pintu sel dengan menambaki gembok sel namun tidak berhasil kabur. Sejumlah petugas Polres Inhu mengepungnya dan meminta Alexander dan teman-temannya menyerah.
Setelah dikepung petugas bersenjata lengkap, Alexander menyerah. Alexander merupakan tahanan titipan kejaksaan dalam kasus narkoba.
(wib)