Kejari Tetapkan Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Semarang Sebagai Tersangka

Rabu, 07 Maret 2018 - 16:22 WIB
Kejari Tetapkan Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Semarang Sebagai Tersangka
Kejari Tetapkan Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Semarang Sebagai Tersangka
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Tim Kejari juga menyita uang lebih dari Rp600 juta dan jumlah tersebut masih bisa bertambah karena sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.

"Jumlah sementara sekitar Rp600 juta, tapi ini masih kita lakukan penghitungan. Yang di amplop belum kita hitung dan jumlah itu diluar dari Rp32.400 juta yang kita amankan sebelumnya," kata Kepala Kejari (Kajari) Semarang Dwi Samudji di kantornya, Rabu (7/3/2018).

Uang yang diduga hasil suap itu diamankan dari rumah Kos Windarti di Wahyu Utomo, RT 2/RW 6, Ngaliyan, sebanyak Rp498 juta lebih; dalam mobil sebanyak Rp51 juta lebih; dan dalam tas milik tersangka ditemukan lebih dari Rp30 juta.

Selain itu petugas juga mengamankan 116 amplop yang berisi uang tunai berjumlah antara Rp2 juta sampai Rp14 juta. Dalam setiap amplop ada nama orang yang memberikan, salah satunya adalah berinisial M.

Berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap WR, Dwi mengaku sudah cukup bukti. Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yakni kepala BPN Semarang Sriyono dan dua tenaga honorer yakni Jimmy dan Fahmi masih berstatus terperiksa. Tetapi tidak menutup kemungkinan ketiganya juga menjadi tersangka jika sudah cukup bukti.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6652 seconds (0.1#10.140)