Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Porno, Pemuda Ini Diringkus

Senin, 05 Maret 2018 - 15:35 WIB
Ajak Anak di Bawah Umur...
Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Porno, Pemuda Ini Diringkus
A A A
BOGOR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor meringkus M (24), pemuda asal Rumpin, Kabupaten Bogor, karena diduga telah mempertontonkan video porno kepada 6 anak di bawah umur, Rabu 28 Februari 2018.

Sehingga, 6 anak laki-laki berinisial RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6) dan V (5) nekat melakukan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap D (8), bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengungkapkan, penangkapan M pelaku yang mempertontonkan video porno terhadap anak di bawah umur ini, menyusul laporan masyarakat tentang adanya kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Pelaku kita tangkap karena telah diduga telah mempertontonkan video pornografi kepada anak di bawah umur yang merupakan terduga pelaku persetubuhan secara bersama-sama terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Rumpin," katanya di Bogor, Senin (5/3/2018).

Menurutnya, terduga pelaku adalah anak laki-laki berusia 6-11 tahun warga Rumpin. "Enam anak itu adalah korban dari pelaku mempertontonkan video porno berinisial M, yang kejadiannya di Rumpin pada Sabtu (17 Februari)," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku M, mempertontonkan video porno menggunakan DVD dan handphone kepada anak di bawah umur selama 1 bulan terakhir di bulan Februari.

"Pelaku maksudnya ingin mengajarkan anak-anak tersebut agar kemaluan mereka bisa berdiri dan kencang. Ketika alat vital anak-anak tersebut tegang, pelaku M juga sempat meminta melakukan oral kepada tiga anak tersebut yakni RA, V dan A," katanya.

"Akibat dari menonton video tersebut, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktekan apa yang telah ditonton. Pada tanggal 18 Febuari 2018 keenamnya melakukan pencabulan dan persetubuhan bersama-sama kepada D," katanya.

Pelaku berinisial M akan dikenakan Pasal 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang perlindungan anak dan Pasal 37 jo Ps 11 dan Ps 32 jo ps 6 UU RI No 44 th 2008 tentang porno dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap kasus persetubuhan dan pencabulan yang penanganannya oleh Unit PPA Polres Bogor," katanya.

Selain menahan pelaku yang mempertontonkan video porno, pihaknya juga sudah melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana) pada Kamis 1 Maret. "Sesuai UU yang berlaku kami juga telah menempatkan anak di panti rehabilitasi Cileungsi serta meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Setahun Jual Video Pornografi...
Setahun Jual Video Pornografi Anak, Pria Asal Kendal Untung Puluhan Juta Rupiah
Awas! Pornografi Berdampak...
Awas! Pornografi Berdampak Buruk pada Tumbuh Kembang Anak
Viral! Kata Bokep Kerap...
Viral! Kata Bokep Kerap Jadi Trending Topic, Ini Dampak Buruk Kecanduan Nonton Film Dewasa
Sticker Porno Merajalela,...
Sticker Porno Merajalela, Mengapa Institusi Berwenang Tidak Memberi Kartu Merah?
Kominfo Turun Tangan...
Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?
FB Diretas Posting Adegan...
FB Diretas Posting Adegan Ranjang dengan Mantan Suami, Ibu Cantik Lapor Polisi
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
7 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
7 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
8 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
8 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
10 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
11 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved