47 PNS Aktif di Parpol, Panswaslu Tangsel Panggil Kepala BKPP
Jum'at, 02 Maret 2018 - 20:56 WIB
47 PNS Aktif di Parpol, Panswaslu Tangsel Panggil Kepala BKPP
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam partai politik.
"Yang baru terindentifikasi ada 47 orang, itu pejabat setingkat lurah, sekretaris lurah dan kasie di Kelurahan serta staf," ungkap Ketua Panwaslu Tangsel, Jumat (2/3/2018).
Aas menuturkan, berdasarkan UU No 4/2014 tentang ASN disebutkan adanya larangan bagi pegawai ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Misalnya tercatat dan terdaftar sebagai anggota dan juga pengurus partai.
Baru-baru ini, lanjut Aas, laporan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam partai politik mencuat. Tak tanggung-tanggung, kebanyakan mereka justru tengah menjabat sebagai Plt Kelurahan.
Kondisi demikian, selain melanggar aturan, tapi juga dapat membuat netralitas pelayanan publik menjadi terganggu. Sementara usai pemanggilan oleh Panwaslu, Kepala BKPP Tangsel, Apendi mengatakan, tidak ada ASN di lingkungan Pemkot Tangsel yang terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.
"Ya dipanggil guna mengklarifikasi, kaitannya dengan dugaan adanya PNS yang ikut terlibat parpol. Ya terus saya jelaskan, bahwa PNS tidak ada," tegasnya.
"Yang baru terindentifikasi ada 47 orang, itu pejabat setingkat lurah, sekretaris lurah dan kasie di Kelurahan serta staf," ungkap Ketua Panwaslu Tangsel, Jumat (2/3/2018).
Aas menuturkan, berdasarkan UU No 4/2014 tentang ASN disebutkan adanya larangan bagi pegawai ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Misalnya tercatat dan terdaftar sebagai anggota dan juga pengurus partai.
Baru-baru ini, lanjut Aas, laporan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam partai politik mencuat. Tak tanggung-tanggung, kebanyakan mereka justru tengah menjabat sebagai Plt Kelurahan.
Kondisi demikian, selain melanggar aturan, tapi juga dapat membuat netralitas pelayanan publik menjadi terganggu. Sementara usai pemanggilan oleh Panwaslu, Kepala BKPP Tangsel, Apendi mengatakan, tidak ada ASN di lingkungan Pemkot Tangsel yang terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.
"Ya dipanggil guna mengklarifikasi, kaitannya dengan dugaan adanya PNS yang ikut terlibat parpol. Ya terus saya jelaskan, bahwa PNS tidak ada," tegasnya.
(whb)