Sidang di PN Jaktim, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 02 Maret 2018 - 18:54 WIB
Sidang di PN Jaktim,...
Sidang di PN Jaktim, Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jonru Ginting, terdakwa kasus ujaran kebencian menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pria yang sempat aktif di media sosial (medsos) itu dihukum satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta.

"Dinyatakan bersalah dan terbukti. Menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara," ujar Hakim PN Jaktim, Jumat (2/3/2018). Vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Jonru divonis selama 2 tahun penjara.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU dan Jonru selaku terdakwa untuk memikirkan hasil vonis tersebut, untuk melakukan banding atau tidak. (Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Jonru Ginting Terancam Pasal Kumulatif )

Jonru Ginting terlibat kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jonru didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian berdasarkan unsur SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) Pasal 45 huruf ayat (2) Tahun 2008 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. Jaksa menuntut Jonru dihukum kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta rupiah.

JPU mengungkapkan, yang memberatkan Jonru dalam tuntutanya karena tidak menyesali perbuatannya. Faktor lain yang memberatkan, karena perkara yang disidangkan dengan terdakwa Jonru sudah menarik perhatian banyak pihak.

Sementara faktor yang meringankan Jonru yakni perannya sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah menghadapi hukuman apapun sebelumnya.
(ysw)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
2 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
2 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
2 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
3 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
3 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved