Polisi Ciduk Lima Pemalsu Surat Izin Nahkoda Operasikan Kapal

Kamis, 01 Maret 2018 - 23:24 WIB
Polisi Ciduk Lima Pemalsu...
Polisi Ciduk Lima Pemalsu Surat Izin Nahkoda Operasikan Kapal
A A A
JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), yakni surat izin nakhoda mengoperasikan kapal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya SKK Palsu. Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satuan Patroli Polair PMJ melakukan penyelidikan dan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli.

Adapun kelima tersangka itu, kata dia, nahkoda Kapal KM Margono I berinisial K bin W (31), KKM KM Margono I yakni, P bin R (37), pengurus kapal Muara Angke, R bin J (48), pengurus kapal Muara Baru, S (27), dan pencetak SKK bernama H (48), yang mana ditangkap di Kepala Perikanan KM Margono I.

"Pada Posisi ± 1 mil disebelah Timur Pulau Ayer Kepulauan Seribu Jakarta, kapal patroli memeriksa awak kapal KM. Margono I dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada," ujar Argo pada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan di atas kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu. Lalu dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK yang diduga palsu.

Dari pengakuan kedua nahkoda, mereka mendapatkan SKK palsu tersebut dari seseorang berinisial R selaku pengurus kapal Muara Angke. Pihaknya lalu mengejar dan menangkap R serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui kalau SKK palsu itu diperoleh dari S selaku pengurus kapal di Pelabuhan Muara Baru dengan membayar Rp600.000 per lembar SKK. Tim pun melakukan pengejaran terhadap S hingga akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Muara Baru.

Dari pemeriksaan S, diketahui kalau SKK palsu itu didapat dari H dengan membayar uang sebesar Rp400.000 perlembar SKK. "Tim melakukan pengejaran kembali terhadap H dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kontrakan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur," katanya.

Kepada polisi, H mengaku SKK itu dibuat sendiri di salah satu kantor yang disewanya di kawasan Muara Baru dengan dibantu oleh S. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan dan kantor H, polisi menyita bukti berupa 19 lembar SKK diduga palsu, 20 lembar blanko kosong SKK, dua mesin ketik, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris, dan tiga buku pelaut diduga palsu.

"Para tersangka kami jerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan pidana penjara enam tahun," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
42 menit yang lalu
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
54 menit yang lalu
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
1 jam yang lalu
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
2 jam yang lalu
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
3 jam yang lalu
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
10 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved